Thursday, August 1, 2019

Kewajiban Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan sesuai KBLI 2017

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (perseroan) memiliki maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya (AD). Anggaran dasar tersebut dapat ditemukan dalam akta pendirian perseroan maupun dalam akta-akta perubahannya. Maksud dan tujuan perusahaan inilah yang mencerminkan adanya suatu kepentingan perusahaan yang harus dijaga oleh organ perseroan sesuai dengan fungsinya. Dalam hal ini, direksi selaku pihak yang menjalankan roda operasional perusahaan dan komisaris selaku pihak yang mengawasi jalannya operasional perusahaan.

Setiap perusahaan dibentuk untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai laba. Umumnya, maksud dan tujuan perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar merujuk pada bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, apabila usahanya jual-beli barang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan. Demikian juga apabila usahanya transportasi penumpang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang pengangkutan. 

Dalam praktek, ketika perseroan didirikan, umumnya maksud dan tujuan perseroan yang dicantumkan dalam bersifat umum. Segala macam bidang usaha yang dapat dilakukan perseroan dicantumkan dalam akta pendiriannya (istilahnya PT Palugada). Tujuannya, agar suatu saat perusahaan tak perlu lagi melakukan perubahan anggaran dasar bila ingin bergerak dalam bidang usaha yang diinginkan. Padahal, menurut penjelasan Pasal 18 UU Perseroan Terbatas, maksud dan tujuan haruslah merupakan usaha pokok perseroan dan dirinci. Artinya, usaha-usaha yang tidak pokok ataupun usaha yang sama sekali tak dijalankan perusahaan tak boleh dicantumkan dalam anggaran dasar.



Setelah perseroan didirikan, biasanya perusahaan harus mengurus legalitas atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Saat ini, pengurusan perizinan dilangsungkan melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan perpaduan dari sistem online dan sistem terpadu satu pintu antarlembaga/kementerian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pengurusan izin sehingga lebih cepat dan sederhana. Lembaga yang mengelolanya sekarang adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Terobosan pengurusan perizinan ini juga didukung dengan sistem pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis oleh sistem bagi perseroan terbatas. Bila tidak ada kendala, maka bersamaan dengan keluarnya SK Menteri atas pengesahan pendirian PT, akan diterbitkan pula NPWP untuk perseroan tersebut. Selain itu, diterapkan pula sistem NIB (Nomor Induk Berusaha), semacam identitas perusahaan, yang sekaligus berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta akses kepabeanan.

Namun, untuk dapat melakukan pengurusan perizinan melalui OSS, perseroan diwajibkan untuk menggunakan klasifikasi bidang usaha yang telah ditentukan, dengan berpedoman pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Perka BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Di sini, bidang usaha yang dimohonkan perizinannya harus tercantum dalam maksud dan tujuan yang terdapat dalam anggaran dasar (biasanya ketentuan Pasal 3 dalam akta pendirian). Demikian juga dengan bidang usaha yang dipilih dalam sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, mengingat sistem OSS akan mengambil datanya dari sistem SABH.

Kewajiban menggunakan KBLI 2017 sebenarnya disosialisasikan sejak setahun lalu dengan adanya pengumuman bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 11 Oktober 2018. Perusahaan kemudian diberi waktu satu tahun untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai KBLI 2017. Di sini, perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya dengan membuat akta perubahan melalui Notaris. Nantinya, Notaris akan melakukan perubahan tersebut pada sistem SABH.

Sebagai contoh, apabila perusahaan melakukan kegiatan usaha jual beli eceran tananam hias melalui Internet, maka dalam anggaran dasarnya dicantumkan kegiatan usahanya adalah Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (kode KBLI 2017 = 47919). Apabila usaha perusahaan adalah rental mobil, maka kegiatan usahanya disebutkan sebagai Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (kode KBLI 2017 = 77100).

Kewajiban ini menimbulkan masalah serius bagi perseroan terbatas yang telah didirikan sebelum KBLI 2017. Apabila tidak dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu tersebut, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) akan dibekukan. Artinya, usaha perseroan terancam menjadi ilegal.

Bagi perusahaan, sepertinya kewajiban tersebut cuma sepele, karena hanya soal penamaan kegiatan usaha saja. Akan tetapi, apabila tidak dilaksanakan, dampak hukumnya sangat fatal. Bila identitas perusahaan dibekukan, maka proses-proses kegiatan usaha perseroan yang sedang berlangsung  dianggap cacat hukum. Memang, terhadap soal ini, pemerintah harus bijaksana mengingat dampaknya sangat luas. Harus ada jalan keluar yang elegan mengingat perseroan-perseroan yang telah didirikan sebelum KBLI 2017 adalah entitas hukum yang sah berdasarkan undang-undang.