Wednesday, April 5, 2017

Saham sebagai Jaminan Kredit/Utang

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Dari pengertian ini, dapat dimaknai bahwa wujud sebenarnya dari perseroan terbatas (PT) adalah saham. Perseroan dikendalikan dengan saham. Besaran saham para prinsipnya menjadi modal awal dari suatu perseroan terbatas. Pengertian ini merupakan karakteritik dari pemisahan harta kekayaan pendiri perseroan dengan harta kekayaan perseroan. Oleh karenanya, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai
saham yang dimilikinya, walaupun dengan beberapa pengecualian.

Aturannya, penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Bila penyetorannya dalam bentuk lain, maka penilaian setoran modal saham tersebut berdasarkan nilai pasar atau nilai taksiran ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Selain itu, bila modal yang disetor berupa benda tidak bergerak (seperti tanah), maka penyetorannya harus diumumkan dalam surat kabar (koran) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. Atas penyetoran saham berbentuk tanah, maka antara pemegang saham dan perseroan akan dilakukan penandatanganan Akta Pemasukan Dalam Perusahaan dihadapan PPAT untuk kemudian sertipikatnya didaftarkan atas nama perseroan tersebut.

Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemilik saham (saham atas nama) sesuai dengan klasifikasinya. Besar nilanya harus dalam mata uang Rupiah. Pemilik saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (surat saham, sertifikat saham). Saham memberikan hak kepada pemilik atau pemegangnya antara lain untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi dan menjalankan hak lainnya.

Saham dikategorikan sebagai benda bergerak (hak kebendaan) sehingga saham juga dapat dijadikan sebagai agunan kredit/pembiayaan Bank. Menurut UU Perseroan Terbatas, pemberian saham sebagai jaminan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu saham sebagai jaminan fidusia dan saham sebagai jaminan gadai. Namun, umumnya, saham dijadikan jaminan secara gadai.

Penjaminan saham sebagai agunan/jaminan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Perseroan Terbatas memberikan ruang bagi perseroan untuk mengatur detail penjaminannya dalam anggaran dasar perseroan. Ketentuan Pasal 60 UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa sepanjang anggaran dasar tidak menentukan lain, maka saham dapat dijadikan sebagai agunan. Bila saham dijaminkan, maka penjaminannya tersebut juga harus dicatatkan dalam daftar pemegang saham dengan tujuan agar perseroan atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahui status saham tersebut. Oleh karenanya, sebelum menjaminkan saham perseroan, harus dilihat juga prosedur yang diatur dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Biasanya, ketika saham dijaminkan, maka pemilik saham juga memberikan kuasa kepada penerima jaminan untuk mewakili suara pemilik saham dalam RUPS, sehingga selain akta gadai/jaminan fidusia, pemilik saham dan penerima jaminan juga menandatangani akta pemberian kuasa. Selain itu, adapula yang mensyaratkan pemberian kuasa jual saham kepada penerima jaminan. Terkait pemberian kuasa kepada penerima jaminan, ketentuan Pasal 85 ayat (5) UU Perseroan Terbatas memberikan batasan efektiivitas kuasa yang diberikan. Bila pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, maka surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.

Pemilik atau pemegang saham dalam perseroan dapat berupa orang pribadi ataupun badan hukum. Bila dimiliki oleh orang pribadi, tentu penjaminan saham harus melihat apakah diperlukan persetujuan dari pihak lain, misalnya suami/isteri bila sudah menikah atau terdapat perjanjian kawin. Demikian juga bila pemiliknya merupakan badan hukum (misalnya perseroan lain), penjaminannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar badan hukum tersebut. Bila diperlukan persetujuan dewan komisaris atau RUPS, maka penjaminan saham perseroan harus mendapat persetujuan organ perseroan terlebih dahulu.

Notaris

No comments:

Post a Comment