Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum yang timbul dari perjanjian dan harus disahkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Sebagai subyek hukum, maka badan hukum perseroan terbatas harus memiliki nama sebagai identitas, layaknya subyek hukum orang-perseorangan.
Prosedurnya, sebelum para pendiri membuat perjanjian pendirian perseroan terbatas secara notariil, maka nama badan hukum perseroan harus dipesan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Menteri. Saat ini, prosesnya dilakukan secara online, yang dapat dilakukan oleh para pendiri maupun oleh Notaris. Biayanya pemesanan nama harus dibayarkan terlebih dahulu melalui Bank.
Bila nama telah disetujui oleh Menteri, maka nama perseroan diawali dengan singkatan "PT", dan untuk status perusahaan terbuka, maka diakhir nama perseroan diberi singkatan "Tbk", dengan catatan bahwa perseroan tersebut telah mendapat pernyataan pendaftaran dari lembaga pengawas pasar modal atau telah melakukan penawaran umum. Untuk kategori perseroan BUMN, maka nama perseroan ditambahkan dengan kata "Persero".
Dalam menentukan nama suatu perseroan terbatas (PT), para pendiri harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, diatur bahwa nama perseroan terbatas haruslah ditulis dengan huruf latin dan nama tersebut belum pernah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak memiliki kemiripan dengan nama perseroan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau tidak sama/mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari lembaga tersebut.
Unsur kemiripan yang dimaksud adalah adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan, walaupun pemiliknya adalah sama. Sebagai contoh PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.
Nama perseroan juga tidak boleh terdiri atas angka/rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata (misalnya "PT ABC", "PT 123"). Nama yang dipakai tidak boleh berupa kata atau memiliki pengertian "perseroan", "badan hukum", atau "persekutuan perdata". Dalam penjelasannya disebutkan sebagai contoh adalah: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.
Nama perseroan juga tidak boleh hanya diambil dari maksud, tujuan serta kegiatan usaha (misalnya "PT Pemborongan dan Pengangkutan"), namun bila namanya diambil dari maksud, tujuan atau kegiatan usaha, maka namanya harus sesuai dengan maksud, tujuan serta kegiatan usaha tersebut, misalnya "PT Satu Pelayaran" bergerak dalam bidang pelayanan atau "PT Alat Konstruksi" bergerak dalam bidang konstruksi.
Dalam hal nama perseroan terbatas juga memiliki nama singkatan, maka nama singkatan harus berupa huruf-huruf awal dari nama perseroan atau merupakan akronim dari nama perseroan, misalnya PT KAI atau PT ASKES. Bila jenis perseroan bukan PMA, maka nama perseroan harus dalam bahasa Indonesia.
Setelah nama mendapat persetujuan Menteri, para pendiri menghadap kepada Notaris dan menandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Penandantanganan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri diberikan. Namun, pemakaian nama dapat diperpanjang dan prosesnya secara online dalam waktu H-7. Lebih dari jangka waktu itu, namanya dianggap batal demi hukum, tentu bila ingin digunakan harus diajukan kembali.
Notaris