Showing posts with label Akta Notariil. Show all posts
Showing posts with label Akta Notariil. Show all posts

Thursday, April 20, 2017

Nama Badan Hukum dalam Suatu Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum yang timbul dari perjanjian dan harus disahkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Sebagai subyek hukum, maka badan hukum perseroan terbatas harus memiliki nama sebagai identitas, layaknya subyek hukum orang-perseorangan.

Prosedurnya, sebelum para pendiri membuat perjanjian pendirian perseroan terbatas secara notariil, maka nama badan hukum perseroan harus dipesan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Menteri. Saat ini, prosesnya dilakukan secara online, yang dapat dilakukan oleh para pendiri maupun oleh Notaris. Biayanya pemesanan nama harus dibayarkan terlebih dahulu melalui Bank.

Bila nama telah disetujui oleh Menteri, maka nama perseroan diawali dengan singkatan "PT", dan untuk status perusahaan terbuka, maka diakhir nama perseroan diberi singkatan "Tbk", dengan catatan bahwa perseroan tersebut telah mendapat pernyataan pendaftaran dari lembaga pengawas pasar modal atau telah melakukan penawaran umum. Untuk kategori perseroan BUMN, maka nama perseroan ditambahkan dengan kata "Persero".

Dalam menentukan nama suatu perseroan terbatas (PT), para pendiri harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, diatur bahwa nama perseroan terbatas haruslah ditulis dengan huruf latin dan nama tersebut belum pernah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak memiliki kemiripan dengan nama perseroan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau tidak sama/mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari lembaga tersebut. 

Unsur kemiripan yang dimaksud adalah adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan, walaupun pemiliknya adalah sama. Sebagai contoh PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.

Nama perseroan juga tidak boleh terdiri atas angka/rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata (misalnya "PT ABC", "PT 123"). Nama yang dipakai tidak boleh berupa kata atau memiliki pengertian "perseroan", "badan hukum", atau "persekutuan perdata". Dalam penjelasannya disebutkan sebagai contoh adalah: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.

Nama perseroan juga tidak boleh hanya diambil dari maksud, tujuan serta kegiatan usaha (misalnya "PT Pemborongan dan Pengangkutan"), namun bila namanya diambil dari maksud, tujuan atau kegiatan usaha, maka namanya harus sesuai dengan maksud, tujuan serta kegiatan usaha tersebut, misalnya "PT Satu Pelayaran" bergerak dalam bidang pelayanan atau "PT Alat Konstruksi" bergerak dalam bidang konstruksi.

Dalam hal nama perseroan terbatas juga memiliki nama singkatan, maka nama singkatan harus berupa huruf-huruf awal dari nama perseroan atau merupakan akronim dari nama perseroan, misalnya PT KAI atau PT ASKES. Bila jenis perseroan bukan PMA, maka nama perseroan harus dalam bahasa Indonesia.

Setelah nama mendapat persetujuan Menteri, para pendiri menghadap kepada Notaris dan menandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Penandantanganan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri diberikan. Namun, pemakaian nama dapat diperpanjang dan prosesnya secara online dalam waktu H-7. Lebih dari jangka waktu itu, namanya dianggap batal demi hukum, tentu bila ingin digunakan harus diajukan kembali.

Notaris
Notaris

Saturday, March 25, 2017

Sertipikat Tanah Sebagai Bukti Hak

Sertipikat (bakunya: sertifikat) merupakan surat tanda bukti atas suatu hak. Terkait tanah (Hak Atas Tanah) atau unit rumah susun, sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan kuat atas penguasaan tanah ataupun unit rumah susun tersebut. Sertipikat tanah di sini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, unit (satuan) rumah susun sehingga pemiliknya dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Sertifikat tanah memiliki 2 cakupan pembuktian. Pertama, untuk pembuktian data fisiknya, seperti luas dan batas-batas tanahnya. Kedua, untuk pembuktian data yuridisnya, seperti jenis dan nomor hak, nama pemegang hak ataupun peralihan-peralihan haknya. 

Walaupun telah memegang sertipikat tanah, bukan berarti bahwa kepemilikan hak tersebut tak dapat digugat. Oleh karenanya, sertipikat tanah di Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang kuat, namun tidak mutlak. Sepanjang dapat dibuktikan, kekuatan sertipikat tersebut dapat digugat. Gugatannya dapat berupa sengketa persoalan data fisik maupun data yuridis tadi, tentu saja dengan pengecualian. Bila seseorang telah memiliki sertipikat tanah yang diperoleh secara sah dengan itikad baik  dan dikuasainya secara nyata (tidak ditelantarkan), maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila lewat waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tanpa mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan setempat ataupun tanpa mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. Di sini, penguasaan dengan itikad baik dan secara nyata didasarkan atas tidak adanya gangguan/gugatan atas kepemilikan tanah tersebut sehingga dianggap bahwa masyarakat disekitarnya mengakui dan membenarkan hak tersebut.

Bila tanah belum bersertipikat, maka dapat diasumsikan 1) bahwa atas tanah tersebut belum ada hak yang melekat diatasnya (dianggap tanah negara), atau 2) bahwa atas tanah tersebut ada melekat suatu hak (hak lama), namun hak tersebut belum dikonversi (diubah) menjadi hak-hak sebagaimana telah ditentukan dalam UU Pokok Agraria.
  
Atas tanah-tanah yang haknya belum pernah terdaftar (artinya tanah belum bersertipikat), maka syarat penguasaan secara fisik dan nyata ini tanpa gangguan/gugatan selama 20 tahun berturut-turut menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak BPN untuk memberikan sertipikatnya. Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 24 PP Pendaftaran Tanah bahwa pembukuan (pemberian) hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat-syarat:
a. Penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Artinya, bila terjadi peralihan/pengoperan hak, maka harus dapat dibuktikan, baik secara tertulis maupun berdasarkan keterangan saksi-saksi. Bukti tertulis disini dapat berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa/kelurahan;
b. Penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama ini tidak diganggu gugat (sebagai bukti dari adanya itikad baik tadi) dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan. Gugatan atau gangguan dimaksud bisa berupa sengketa soal data fisik maupun data yuridisnya. Untuk data fisik dapat berupa soal batas-batas tanah, sedangkan untuk data yuridis dapat berupa soal sengketa kepemilikan/peralihan haknya;
c. Penguasaan tanah tersebut diperkuat oleh saksi-saksi yang dapat dipercaya, saksi yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut. Biasanya dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, pernyataan tersebut harus diketahui/dikonfirmasikan oleh pejabat setempat, Lurah sampai Camat);
d. Tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas pengumuman hak tersebut. Pengumuman dilakukan selama 60 hari, yang biasanya dipajang pada papan pengumuman yang terdapat di Kantor Pertanahan maupun plang pengumuman yang dipasang di lokasi tanah.

Notaris
Notaris

Friday, March 17, 2017

Pembatasan Tindakan/Perbuatan Hukum Direksi

Perseroan merupakan pribadi/entitas yang dibentuk oleh hukum (pribadi hukum) sehingga dalam tindak tanduknya dijalankan oleh pribadi kodrati/perseorangan dalam hubungan yang disebut perwakilan. Pihak yang mewakili perseroan ini disebut Direksi. 

Direksi perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Biasanya, jumlah anggota direksi ditentukan oleh anggaran dasar perseroan. Dalam hal terdapat beberapa orang anggota direksi, salah satunya kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama.

Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun, khusus pendirian perseroan baru, untuk pertama kalinya para pendiri harus menunjuk pejabat direksi dan dewan komisaris dalam akta pendirian perseroan tersebut, yang biasanya akan disebutkan di bagian penutup dari akta pendirian perseroan.

Apakah Direktur Utama selalu berwenang dalam mewakili perseroan? Pada dasarnya, pihak yang mewakili perseroan adalah direksi, baik terdiri atas seorang direktur atau beberapa direktur. Dalam hal hanya ditunjuk seorang direktur, maka direktur tersebut otomatis berwenang mewakili perseroan. Sebaliknya, bila diangkat beberapa orang direktur, kewenangan mewakili perseroan terkadang diatur agak berbeda, misalnya direksi harus diwakili oleh 2 direktur sekaligus, bisa direktur utama dan direktur lainnya, atau jika direktur utama berhalangan diwakili oleh 2 direktur lainnya. 

Dalam kasus anggota direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, misalnya ketika perseroan akan menerima fasilitas pinjaman dari Bank dan harus melakukan penandatanganan akta notaris, direksi dapat menunjuk karyawan atau seorang lainnya sebagai kuasa direksi untuk mewakili perseroan khusus dalam suatu perbuatan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UU Perseroan Terbatas bahwa direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Namun, walaupun direksi berwenang mewakili perseroan baik diluar maupun didalam pengadilan, umumnya dalam anggaran dasar ditentukan bahwa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu seperti meminjam atau meminjamkan uang, turut serta dalam perusahaan baik di dalam maupun diluar negeri, menjadi penjamin utang untuk pihak lain, ataupun menjaminkan aset perseroan, diperlukan persetujuan dari organ perseroan lain, umumnya dari dewan komisaris maupun dari RUPS. Tanpa persetujuan ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya, maka perbuatan hukum yang dilakukan perseroan tersebut menjadi cacat hukum.

Notaris, dalam membuatkan akta perseroan, misalnya akta perjanjian kredit atau akta penjaminan, baik tanah milik perseroan maupun barang bergerak lainnya, harus cermat meneliti ketentuan khusus yang diatur dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sehingga tindakan atau perbuatan yang diterangkan atau dibuktikan dengan akta notaris tersebut tidak boleh cacat hukum. Bila cacat hukum, maka notaris berpotenti dimintai pertanggungjawabannya.

Monday, March 13, 2017

Perjanjian Kawin/Perjanjian Pranikah


Perjanjian kawin (pre-nuptial agreement) menurut The Law Dictionary adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua mempelai sebelum perkawinan berlangsung yang mengatur pembagian harta ketika perkawinan putus (cerai). Perjanjian kawin menurut pengertian ini lebih mengatur persoalan harta bersama diakhir perkawinan. Sementara, menurut undang-undang kita, perjanjian kawin tidak saja terkait persoalan pembagian harta pada saat perceraian, melainkan juga bagaimana mengurus harta bersama selama pernikahan. 

Menurut ketentuan Pasal 147 KUH Perdata, perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung. Jika tidak demikian, sanksinya adalah secara demi hukum menjadi batal. Perjanjian tersebut berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan tidak boleh ditentukan pada saat lainnya. Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun. KUH Perdata menganut asas harta bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 119 KUH Perdata, bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadi harta bersama yang menyeluruh antarĂ  suami isteri. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. Harta bersama meliputi keseluruhan keuntungan dan utang/beban, baik yang telah diperoleh atau dibawa oleh masing-masing pihak, ataupun segala keuntungan (termasuk aset-aset bergerak/tak bergerak) dan utang/beban yang akan ada dikemudian hari. Kesimpulannya perjanjian kawin untuk meniadakan asas persatuan secara menyeluruh atas bersama.

Menurut ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974), Perjanjian kawin dapat dibuat pada waktu perkawinan berlangsung atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua belah pihak cukup mengajukan perjanjian tertulis yang selanjutnya perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isi perjanjian kawin juga terhadap pihak ketiga yang tersangkut, dengan catatan bahwa perjanjian kawin tersebut tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan selanjutnya tidak dapat diubah, kecuali tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian kawin tidak diharuskan dengan akta notaris oleh UU Perkawinan. UU Perkawinan membedakan antara harta bersama dan harta bawaan. Ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama, sedangkan harta bawaan adalah harta pribadi masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Perjanjian kawin dibuat untuk meniadakan harta bersama saja. Kesimpulannya, perjanjian kawin hanya untuk meniadakan asas persatuan atas harta bersama, sedangkan harta bawaan tetap menjadi hak pribadi pemiliknya.

Perkembangan terbarunya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perjanjian kawin juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Berdasarkan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015, ketentuan tata cara pembuatan perjanjian kawin tidak hanya dapat dilakukan sebelum/pada saat perkawinan dilangsung (pre-nuptial), melainkan juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (post-nuptial). Putusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi agar mencegah hilangnya hak warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing untuk dapat memiliki tanah (hak atas tanah) dan/atau bangunan yang dikecualikan bagi orang asing tanpa harus melepaskan kepemilikannya tersebut. Dengan putusan ini, maka pasangan perkawinan dapat membuat perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.

Permasalahan terkait perjanjian kawin setelah perkawinan tersebut adalah bagaimana cara pendaftarannya, mengingat perjanjian kawin agar mengikat para pihak dan kepada pihak ketiga harus disahkan oleh pejabat yang melangsungkan perkawinan. Sementara, UU Perkawinan memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut hanya pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Peraturan pelaksanaan mengenai perjanjian kawin setelah perkawinan ini belum ada.