Thursday, January 4, 2024

Seputar Modal Setor Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak (Kunjung) Disetor

Dari perspektif ilmu hukum, pendirian perseroan terbatas (PT) pada hakekatnya adalah penciptaan subyek hukum. Subyek hukum jenis ini disebut badan hukum (recht person). PT sebagai badan hukum dapat bertindak sendiri untuk dan atas namanya sendiri dengan perantaraan (diwakili) organ perseroan yang disebut direksi. Direksilah yang mewakili PT dalam pengurusannya, di dalam maupun di luar pengadilan.

Sebagai badan hukum, PT harus memiliki kekayaan awal (modal) yang jumlahnya telah disepakati oleh seluruh pendiri dan tertuang dalam akta pendiriannya secara notaril. Modal ini nantinya dibagi-bagi dalam satuan (lembar) saham. Setiap saham memiliki jumlah nominal tertentu yang disepakati. Oleh karenanya, penyetor modal suatu PT disebut sebagai pemegang saham.

Modal dari suatu PT dibedakan dalam 3 atribut, yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal Dasar adalah jumlah modal maksimum yang diizinkan untuk ditempatkan, sedangkan Modal Ditempatkan adalah jumlah modal yang disanggupi untuk disetorkan oleh masing-masing pendiri (pemegang saham). Apabila modal ditempatkan ini telah dibayarkan atau disetorkan oleh para pemegang saham kepada PT, disebutlah sebagai Modal Disetor. Praktisnya, kekayaan riil suatu PT pada saat pendirian adalah jumlah seluruh modal yang telah disetorkan ini.

Modal yang telah disetorkan oleh pemegang saham ke dalam rekening PT selanjutnya tidak dapat disebut lagi sebagai kekayaan pribadi pemegang sahamnya, melainkan menjadi kekayaan "pribadi" badan hukum itu sendiri. Jadi, ketika suatu PT harus dimintai pertanggungjawabannya, maka pertanggungjawaban PT tersebut sampai sebatas jumlah kekayaan (modal) riil yang telah disetorkan tersebut.

Lalu, bagaimana halnya bila pemegang saham belum melakukan penyetoran atas saham-saham (modal) yang telah disanggupinya? Atau bagaimana bila ternyata modal setor yang dicantumkan dalam akta pendirian tersebut hanya pernyataan belaka tanpa penyetoran riil?

Sederhananya, ketika seseorang telah berjanji untuk menyetorkan sejumlah uang tertentu, maka jumlah uang tersebut sudah menjadi utang kepada yang akan menerimanya. Demikian juga halnya dengan penyetoran saham. Ketika pemegang saham belum menyetorkan uang yang ditempatkannya sebagai modal suatu PT, maka pemegang saham tersebut secara demi hukum telah berutang kepada PT tersebut. Hubungan utang-piutang ini sebenarnya tidak lagi karena perjanjian semata, melainkan juga karena undang-undang (UU Perseroan Terbatas) bahwa penyetoran modal adalah wajib dan harus dilakukan secara riil.

Dalam praktek terjadi juga bahwa penyetoran saham dilakukan secara riil ke rekening atas nama PT. Namun, dana yang telah disetorkan tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemegang sahamnya (yang biasanya juga merangkap sebagai direktur PT tadi). Di sini, penyetoran tersebut jadi bersifat formalitas belaka dan hanya dilakukan guna mendapatkan bukti setor saja.  

Bila suatu PT telah di-declare sebagai badan hukum kepada khalayak umum lewat pengumuman Berita Negara, maka pertanggungjawaban PT tersebut tidak lagi bersifat privat belaka, melainkan juga kepada publik. Sebagai badan hukum, segala tindakannya diatur dalam anggaran dasarnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika direktur sembarangan menarik dana dari rekening PT untuk kepentingan pribadi, maka pertanggungjawabannya bisa saja menjadi ranah pidana, misalnya karena penggelapan. 

Jadi, penyetoran modal dalam pendirian suatu PT wajib dilakukan. Bila modal setor yang dicantumkan dalam akta pendirian PT hanya merupakan pernyataan belaka, tetap saja tidak menghapus tanggung jawab pemegang sahamnya. Demikian pula bila nama-nama pemegang saham hanya dipinjam (nominee) untuk dicantumkan dalam akta pendiriannya dan tidak ada penyetoran riil, maka tetap tidak menghapus tanggung jawab dari pihak-pihak yang namanya dipinjamkan tersebut.  



 


Saturday, December 30, 2023

Surat Covernote Notaris Sebagai Syarat Pencairan Kredit Perbankan

Dalam dunia pemberian kredit perbankan, seringkali diperlukan adanya surat covernote yang dikeluarkan oleh notaris yang menerangkan bahwa akta perjanjian kredit maupun akta-akta pemberian jaminannya telah ditandatangani oleh para pihak, yang dalam hal ini adalah pihak bank selaku kreditur dan debitur serta pemilik atau pemberi obyek jaminan. Selain itu, surat covernote juga menerangkan bahwa atas salinan akta dan pemasangan jaminan akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dengan klausula setelah seluruh dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap. 

Dari perspektif notaris, surat covernote pada prinsipnya adalah surat keterangan yang bersifat formalitas belaka. Bersifat formalitas belaka karena perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam surat tersebut, yaitu penandatanganan akta sudah dilakukan dihadapan notaris. Salinan akta pun sebenarnya segara dapat dikeluarkan oleh notaris.

Namun, eksistensi surat covernote dari notaris ini dipandang dari sisi yang berbeda oleh pihak bank. Dalam praktek, seringkali ditemukan bahwa surat covernote dari notaris dijadikan sebagai syarat pencairan kredit, baik dituangkan dalam surat persetujuan kredit maupun dalam akta perjanjian kreditnya. Di sinilah, tuntutan atas tanggung jawab pekerjaan notaris dapat berujung pada sesuatu yang fatal dan tidak terduga-duga. Tidak sedikit notaris yang ikut terjerat hukum hanya karena mengeluarkan surat covernote yang menjadi syarat dari pencairan kredit. 

Ada beberapa persoalan yang muncul terkait dengan keberadaan surat covernote ini. Pertama, apakah notaris menyadari bahwa surat covernote notaris yang dikeluarkannya merupakan syarat pencairan dari suatu pemberian kredit? Biasanya, surat persetujuan kredit mencantumkan persyaratan-persyaratan suatu pembiayaan atau kredit, diantaranya bahwa kedit hanya dapat diberikan apabila debitur sudah menandatangani perjanjian kredit secara notaril. Selain itu, untuk pencairannya, debitur telah menandatangani akta-akta pemberian jaminannya, yang setidak-tidaknya atau minimal dibuktikan dengan adanya surat covernote notaris. Uniknya, walaupun surat covernote notaris menjadi syarat pencairan suatu kredit, tetapi pihak notaris sama sekali tidak dimintakan persetujuannya atas klausula perjanjian tersebut.

Persoalan kedua terkait dengan kedudukan dari perjanjian pemberian jaminan terhadap perjanjian kreditnya. Tanpa disadari dengan mengeluarkan surat covernote sebagai syarat pencairan kredit, notaris ikut mendudukkan perjanjian pemberian jaminan (yang merupakan perjanjian accesoir) sebagai perjanjian pendahuluan dari perjanjian kredit (perjanjian pokok) itu sendiri. Mana substansi perjanjian yang pokok, mana yang susulan, menjadi kabur. Substansi pemberian (pencairan) kredit pada hakekatnya adalah adanya kepercayaan pihak bank terhadap debiturnya, bukan karena adanya surat covernote notaris. Bahwa ada risiko gagalnya jaminan dipasang Hak Tanggungan, misalnya, itu seyogyanya kembali lagi kepada pihak bank selaku kreditur, bukan dibebankan kepada pihak notaris, kecuali terdapat kelalaian dari pihak notaris sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Persoalan ketiga adalah mengenai kedudukan surat covernote notaris itu sendiri, apakah sebuah surat yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna atau tidak. Notaris biasanya mengeluarkan surat covernote secara jabatannya, yaitu dalam kapasitasnya sebagai notaris, dengan dibuktikan pemberian cap atau stempel jabatan notaris. Padahal, terkait penerbitan surat covernote ini, tidak memiliki landasan hukum yang mengaturnya, berbeda halnya ketika notaris mengeluarkan surat keterangan ahli waris/hak mewaris. Karena tidak adanya dasar hukumnya, dapat dikatakan bahwa surat covernote notaris hanya surat dibawah tangan yang bukan dikeluarkan oleh notaris dalam jabatannya, melainkan dalam kapasitas pribadinya. Artinya, cap/stempel jabatan tidak dapat digunakan untuk surat-surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pribadi. 

Surat covernote notaris harusnya tidak ditempatkan sebagai syarat pencairan suatu kredit bank. Selain bukan merupakan akta otentik yang memiliki pembuktian yang sempurna, perbuatan yang diterangkan dalam surat covernote notaris mengenai pemberian jaminan merupakan perjanjian yang harusnya digantungkan pada perbuatan pencairan kredit itu sendiri dan bukan menjadi syarat terjadinya pencairan. Pemberian jaminan harusnya dilakukan setelah pencairan telah dilakukan sehingga keberadaan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok tidak dapat disangkal lagi. Fatalnya lagi, pihak notaris tidak diminta persetujuannya atas kondisi bahwa surat covernote yang dikeluarkannya (yang tanpa landasan hukum pasti) itu dijadikan sebagai pokok perjanjian antara bank dan debitur.

Notaris dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang ditawarkan oleh atau didapat dari bank biasanya sudah menjadi rekanan terdaftar bank tersebut. Di sini, notaris secara sukarela mengajukan diri sebagai notaris rekanan dan kemudian, antara bank dan notaris membuat suatu perjanjian kerjasama, yang biasanya notaris harus memberikan cap/stempel jabatan notaris. Di sinilah perlu diatur dan kalau perlu, ada pihak yang ikut melakukan pengawasan sejauh mana kerangka kerjasama tersebut. Cap/stempel jabatan notaris harusnya dipergunakan untuk mengesahkan suatu perjanjian yang diinginkan oleh pihak-pihak diluar notaris. Cap/stempel jabatan notaris tidak seharusnya dipergunakan untuk mengesahkan perjanjian yang dibuat untuk kepentingan notaris itu sendiri.

Notaris dalam menjalankan jabatannya terikat dengan aturan perundang-undangan. Sebagai notaris rekanan bank atau mitra bank, sampai sejauh ini belum ada pengaturannya, tidak seperti notaris pasar modal atau notaris koperasi yang memiliki aturan khusus tersendiri. Setidaknya, persoalan rekanan bank ini beberapa kali menjadi polemik, misalnya karena ada bank yang mensyaratkan bahwa notaris rekanan mereka harus menyetorkan dana deposito dalam jumlah tertentu. Apapun itu, seharusnya, jabatan notaris tidak dibuat menjadi eksklusif sehingga terkesan terkotak-kotak sesuai bidangnya, padahal pejabat notaris itu terkumpul dalam satu wadah organisasi yang sama, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Prinsipnya, notaris wajib memberikan pelayanan untuk semua lapisan masyarakat. 

   



       




Friday, May 12, 2023

Seputar Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Kini

Selama ini, proses pendirian perseroan terbatas (PT) di Indonesia berdasarkan UU Perseroan Terbatas menjadi kewenangan dari pejabat notaris dalam pembuatan akta pendirian dan (dalam praktek) berikut pendaftaran pengesahannya. Di sini, perseroan terbatas dimaknai sebagai perkumpulan modal dalam bentuk saham perseroan. Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2020), paradigma perseroan terbatas dengan sendirinya terbaharui. Definisi perseroan terbatas tidak hanya merupakan persekutuan modal dari beberapa pemodal sekaligus dengan sistem organ pengawasan internal, melainkan juga mencakup perseroan terbatas yang hanya didirikan oleh satu orang pemodal saja (disebut perseroan perorangan) dan dikelola sendiri oleh pemodal tersebut. Tidak ada sistem organ pengawasan di dalamnya. Aturan baru ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk dapat mendirikan badan hukum PT dengan proses mudah tanpa melalui pejabat notaris, karena semuanya dilaksanakan secara online/elektronik.

Bisa dipahami bahwa pembukaan akses atas pendirian PT seluas-luasnya kepada pelaku usaha ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, terutama kepada pelaku usaha mikro/kecil dan sekaligus agar mereka dapat berkembang maupun berkompetisi secara sehat.

Perseroan terbatas sebagai badan usaha memiliki keunikan dibandingkan dengan badan usaha lainnya, seperti Firma atau CV. Bila berbentuk PT, maka batas pertanggungjawaban pemiliknya (pemegang saham) hanya sejumlah modal yang disetorkannya saja. Hal ini disebabkan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik modal dan kekayaan (modal setor) yang disetorkan oleh pemilik modal ke dalam perusahaan.      

Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melegalkan usahanya, opsi pendirian perseroan terbatas secara perorangan ini ternyata menyuburkan kembali usaha biro-biro jasa yang menawarkan jasa pendirian PT perorangan dengan harga yang kompetitif. Iklan-iklan pendirian PT perorangan gencar ditayangkan melalui jaringan media sosial. Penawarannya bahkan tidak saja untuk pendirian PT perorangan, melainkan untuk pendirian PT yang melibatkan jasa atau akta notaris. Sebagaimana diketahui, notaris tidak diperkenankan bekerja sama dengan biro jasa dalam mencari klien atau mempromosikan jasa-jasa dalam membuat akta. 


Namun, status perseroan perorangan ini wajib diubah (ditingkatkan) menjadi perseroan biasa kalau pemilik modalnya bertambah atau lebih dari seorang pemodal atau kriteria perusahaannya tidak lagi sesuai dengan kriteria usaha mikro/kecil, yaitu kriteria total modal usaha (diluar tanah/bangunan) hanya sampai sebatas 5 miliar rupiah. Selain itu, jumlah PT yang boleh didirikan secara perorangan tidak boleh lebih dari 1 PT dalam kurun waktu 1 tahun. 

Diluar pendirian PT perorangan, maka proses pendrian PT tetap mengikuti aturan berdasarkan UU Perseroan Terbatas sebelum UU Cipta Kerja. Hanya saja, saat ini tahapan pendirian perseroan terbatas pun sedikit berbeda dari tahapan sebelumnya. Pada waktu-waktu lalu, pihak notaris terlebih dahulu harus melakukan pemesanan nama PT untuk dimohonkan persetujuan namanya. Selanjutnya, apabila nama badan hukum telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka tahapan berikutnya adalah penandatanganan akta pendirian PT serta pengajuan pengesahan PT sebagai badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)  sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri mengenai persetujuan pendirian PT tersebut. 

Namun, seiring dengan prosedur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemesanan nama dan pengesahan perseroan terbatas dilakukan sekaligus, maka tahapan persetujuan nama PT tidak lagi dilakukan di awal proses, melainkan bersamaan dengan proses pengesahannya. Artinya, persetujuan nama tidak diperlukan lagi di awal, tetapi cukup dengan pengecekan apakah nama tersebut sudah terpakai atau tidak diblokir. 

Pengecekan usulan nama PT ini bersifat informasi saja, karena pada akhirnya keputusan untuk pemakaian nama tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karenanya, notaris harus memiliki penilaian sendiri apakah nama PT yang dipilih nanti (kira-kira) dapat disetujui atau tidak, serta menyampaikan kepada klien bahwa persetujuan nama sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan tanggung jawab notaris. Walaupun nama PT yang diusulkan tidak sama atau tidak mirip dengan nama PT yang sudah ada, atau walaupun nama tersebut tidak terblokir, maka usulan nama masih terbuka sifatnya (belum fixed) sampai pada waktunya nanti diverifikasi oleh pihak Kementerian. Jadi, bukan tidak mungkin, nama PT yang sudah keluar SK-nya mendadak dibatalkan sepihak oleh pihak Kementerian.

Bila pengecekan nama PT sudah dapat dianggap clear, penandatanganan akta pendirian dapat dilakukan dan dilanjut dengan proses pengesahannya. Begitu SK terbit, status pemesanan nama PT biasanya langsung disetujui, dengan ketentuan tadi bahwa  nama PT yang telah tercantum dalam SK pendirian/pengesahan bisa saja dianulir apabila kemudian dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Selain teknis pendirian perseroan terbatas sebagaimana tersebut diatas, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh notaris untuk pendirian perseroan terbatas, yaitu penyampaian identitas pihak-pihak yang menjadi pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari perseroan terbatas tersebut. Definisi Pemilik Manfaat antara lain adalah mereka yang memiliki kuasa untuk mengendalikan perusahaan, mengendalikan direksi/komisaris atau yang merupakan pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan. Walaupun ketentuannya (Perpres No.18 Tahun 2018) mengatur bahwa penyampaian identitas pemilik manfaat merupakan kewajiban dari perusahaan itu sendiri, dan bagi perusahaan yang baru berdiri diberikan kelonggaran waktu 7 hari penyampaiannya setelah perizinan diterbitkan. 

Saat ini, banyak perseroan terbatas dalam sistem SABH yang berstatus terblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena pihak perseroan belum menyampaikan identitas Pemilik Manfaat dari perusahaan tersebut. Status terblokir ini menyebabkan perseroan terbatas tersebut tidak dapat melakukan perubahan perseroan, berupa perubahan anggaran dasar, misalnya perubahan modal dasar dan perubahan tempat kedudukan, ataupun perubahan data perseroan, misalnya perubahan susunan anggota direksi atau komisaris perusahaan. Untuk dapat melakukan perubahan perseroan, maka status blokir harus dibuka terlebih dahulu, yang mana prosesnya tentu jadi memakan waktu.

Di samping penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Owner), notaris saat ini juga diwajibkan untuk melakukan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris. Kedua hal ini berkaitan dengan penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU No. 9 Tahun 2013). Dalam hal ini, notaris menjadi pihak yang diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban pelaporan ini tentu harus diawali dengan penerapan langkah-langkah administratif dalam mengenali pengguna jasa notaris, termasuk ketika klien ingin mendirikan perseroan terbatas dengan transaksi keuangan (penyetoran uang) minimal Rp.100 juta (Permenkumham No. 9 Tahun 2017).

Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tidak saja wajib dilakukan dengan minimal transaksi tertentu, melainkan juga dalam hal data informasi yang diterima oleh notaris diragukan kebenarannya. Ketika transaksi pendirian perseroan dinilai oleh notaris tidak sesuai dengan profile pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkan transaksi pendirian perseroan tersebut melalui sistem pelaporan yang ada (Sistem GoAML). 

Memang, banyak yang menilai bahwa kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris ini menambah beban pekerjaan notaris dari sisi administrasi sistem pelaporannya. Notaris merupakan pejabat yang mandiri dalam menjalankan pekerjaannya. Artinya, notaris itu memikul tanggung jawab pelaksanaan tugasnya seorang diri. Di sisi lain, tugas-tugas yang diberikan kepada notaris, tidak hanya bersumber dari UU Jabatan Notaris saja, melainkan juga bersumber dari peraturan perundang-undangan lainnya. Notaris telah disumpah untuk taat kepada undang-undang.   


Sunday, May 24, 2020

Harta (Aset) Yayasan Sebagai Jaminan Utang

Yayasan merupakan badan hukum yang dapat dikatakan unik. Unik karena kepemilikan yayasan bersifat sosial, bukan milik pribadi pendiri atau pengurusnya. Pengurus, dalam menjalankan misi-visi yayasan, harus berdasarkan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Selain itu, undang-undang juga memberikan batasan-batasan yang wajib diperhatikan oleh pengurus selaku organ yang menjalankan yayasan.

Sebagai badan hukum yang bersifat sosial, maka yayasan juga dapat menerima sumbangan atau bantuan dari masyarakat. Oleh karenanya, mengingat aspeknya yang bersifat sosial, yayasan tidak boleh dikelola semaunya. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan (No. 16 Tahun 2001, telah diubah Undang-Undang No.28 Tahun 2004) melarang yayasan membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Demikian juga ketentuan Pasal 5 UU Yayasan (UUY) melarang kekayaan yayasan (uang, barang, maupun kekayaan lain) untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Walaupun demikian, pengurus dapat dikecualikan dalam anggaran dasar dan berhak menerima gaji atau upah apabila pengurus bukan termasuk pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina maupun pengawas serta melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.  

Dalam menunjang maksud dan tujuan berdirinya yayasan, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha (ketentuan Pasal 3 UUY). Kegiatan usaha dimaksud dapat berbentuk badan usaha (Pasal 7 ayat 1 UUY) yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha yang dimaksud mempunyai cakupan yang luas, termasuk hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan (Penjelasan Pasal 8 UUY). Oleh karenanya, bisa diartikan meskipun berbentuk badan usaha (komersil), namun kegiatannya tidak atas dasar mencari keuntungan semata-mata. Selain itu, kegiatan usaha dimaksud juga dapat berbentuk penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif (Pasal 7 ayat 2 UUY). Dari sini, dapat ditafsirkan bahwa yayasan dapat bertindak sebagai pemegang saham suatu perseroan terbatas. 

Harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan (Pasal 26 UUY). Terkait pengelolaan harta kekayaan yayasan tersebut, ketentuan Pasal 37 UUY tegas menyebutkan bahwa pengurus tidak berwenang untuk membebani kekayaan yayasan maupun mengikat yayasan sebagai penjamin utang untuk kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, aset yayasan tidak boleh diagunkan sebagai jaminan pelunasan utang pihak lain dan yayasan pun dilarang bertindak sebagai penjamin utang (yang pada akhirnya akan melibatkan aset-aset yayasan). Larangan ini merupakan ketentuan undang-undang dan tentu saja tidak bisa dikecualikan dalam anggaran dasar. 

Lantas, apakah aset yayasan tetap boleh diagunkan? Undang-undang hanya melarang pembebanan aset yayasan untuk menjamin kepentingan (utang) pihak lain. Jadi, sepanjang penjaminan aset yayasan dilakukan untuk kepentingan yayasan itu sendiri, maka pengurus berwenang untuk bertindak mewakili yayasan. Ketika yayasan mendirikan suatu badan usaha yang memerlukan pembiayaan dari bank, misalnya rumah sakit atau sekolah, pembebanan aset yayasan sebagai syarat pembiayaan diperbolehkan karena yang dijamin adalah pelunasan pembiayaan usaha yayasan itu sendiri. 

Harta kekayasan yayasan dapat dijadikan sebagai jaminan suatu utang dengan syarat bahwa utang tersebut merupakan utang yayasan itu sendiri. Larangan menjaminkan aset yayasan untuk kepentingan pihak lain dapat dipahami agar mencegah penyalahgunaan harta yayasan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, dalam anggaran dasar, kewenangan pengurus untuk dapat menjaminkan aset yayasan juga dapat dibatasi dengan adanya syarat persetujuan dari organ pembina ataupun pengawas.


Friday, May 8, 2020

Akta Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT

Umumnya, masa jabatan kepengurusan (*kepengurusan dalam arti umum) anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dalam akta anggaran dasarnya. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan jangka waktu tertentu lainnya. Prinsipnya, jabatan anggota direksi dan dewan komisaris dirancang agar tidak berlangsung secara terus-menerus, walaupun kemudian dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.

Pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris diputuskan oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Demikian juga dengan penggantian atau pemberhentiannya (termasuk pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir). Kewenangan tersebut merupakan hak sepenuhnya dari RUPS (diluar kewenangan dari dewan komisaris untuk memberhentikan sementara). Keputusan RUPS tersebut kemudian harus diberitahukan kepada Menteri terkait agar perubahannya dicatatkan ke dalam Daftar Perseroan.

Sama halnya dengan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris PT dalam prakteknya harus dituangkan dalam bentuk akta notaris. Walau demikian, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sama sekali tidak menyebutkan mengenai keharusan tersebut. Begitu juga dengan peraturan pelaksanaannya (Permenkumham No.4/2014 dan Permenkumham No.1/2016). Permenkumham tersebut hanya mensyaratkan adanya akta, yang dalam hal ini, bisa saja dalam bentuk akta notaris atau akta dibawah tangan.

Selain harus dinyatakan dalam akta notaris, pemberitahuan atau pelaporannya kepada Menteri terkait harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan Pasal 94 UU PT menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri terkait untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan bukan sejak tanggal akta notarisnya.Jadi, begitu diputuskan dalam RUPS, maka Perseroan harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu 30 hari. Berbeda halnya dengan perubahan AD, dimana jangka waktunya terhitung sejak tanggal akta notarisnya. 

Jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS ini bisa menimbulkan persoalan hukum. Dalam hal keputusan RUPS menetapkan bahwa perubahan susunan direksi dan dewan komisaris akan efektif dalam waktu 30 hari setelah RUPS, maka pelaporannya kepada Menteri bisa terbentur (kedaluwarsa) dengan ketentuan 30 hari tersebut. Persoalannya, sebelum perubahan tersebut efektif, pelaporan sebenarnya tidak mungkin dapat dilakukan. Kalau pelaporannya tetap dilakukan sebelum kepengurusan efektif, maka sejak tanggal surat penerimaan dari Menteri, susunan kepengurusan dapat dianggap telah berubah. Padahal, keputusan RUPS-nya tidak demikian.

Apabila jangka waktu 30 hari tersebut terlewati, apakah boleh diajukan pemberitahuan kembali? Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU PT, hal tersebut tegas hanya dimungkinkan bila dilakukan RUPS penegasan (akta keputusan RUPS baru), karena tidak mungkin keputusan RUPS yang sudah kedaluwarsa dapat dipakai kembali. Jadi, akta pernyataan keputusan RUPS yang sudah kedaluwarsa mengenai perubahan kepengurusan tak dapat ditegaskan kembali, kecuali oleh RUPS selaku organ Perseroan yang berwenang melakukannya.   

Tuesday, April 28, 2020

Kedaluwarsa Permohonan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Versi Peraturan Menteri

Eksistensi suatu undang-undang dalam artian umum (yaitu peraturan perundang-undangan) berkaitan erat dengan kekuatan mengikat dari undang-undang itu sendiri. Suatu undang-undang tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan berdasarkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Biasanya, undang-undang yang turun kemudian akan merinci pengaturan berdasarkan kewenangan yang diberikan ataupun kewenangan yang dimiliki.    

Oleh karenanya, agar dapat memiliki kekuatan yang mengikat, peraturan yang bersifat operasional pelaksanaan, haruslah tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak menyimpang atau bahkan tidak memiliki landasan hukum sama sekali.

Terkait dengan perubahan anggaran dasar sebuah Perseroan Terbatas (PT), hal tersebut telah tegas diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 (UU PT), bahwa perubahan anggaran dasar, baik yang memerlukan persetujuan maupun pemberitahuan, harus diajukan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar (AD) tersebut, demikian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (7) dan (8) UU PT:

Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  • b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  • c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • d. besarnya modal dasar;
  • e. pengurangan modal
  • f. ditempatkan dan disetor; dan/atau
  • g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Jadi, berdasarkan ketentuan UU PT, berlaku sistem kedaluwarsa untuk pengajuan persetujuan dan pemberitahuan perubahan AD. Artinya, permohonan yang kedaluwarsa tidak dapat lagi diajukan atau disampaikan kepada Menteri. Selain itu, ditambahkan dalam penjelasannya, bahwa dalam hal permohonan tetap diajukan, maka Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.

Lalu, bagaimana kewenangan Menteri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri sebagai ketentuan yang melaksanakan perintah UU? Untuk itu, mari kita lihat bagaimana perjalanannya. 

Pertama, menurut Permenkumham No.M.01-HT.01.10 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (disingkat Permenkumham 2007). Di sini, pengaturan soal kedaluwarsa jangka waktu permohonannya (baik terkait persetujuan maupun pemberitahuan) tidak disebutkan secara tegas, melainkan berdasarkan penerapan asas mutatis-mutandis dengan ketentuan pendirian. Bila diperhatikan muncul suatu persoalan baru di sini. Walaupun tatacara pengajuan permohonan pendirian (pengesahan) dan perubahan tidak jauh berbeda, namun kedaluwarsa pengajuan keduanya merupakan perbedaan yang krusial.

Menurut UU PT, kedaluwarsa pengesahan pendirian adalah 60 (enampuluh) hari sejak tanggal akta notarisnya, sedangkan kedaluwarsa perubahannya adalah 30 (tigapuluh) hari. Persoalannya, Permenkumham 2007 tidak memberikan rujukan mengenai jangka waktu 30 hari tersebut dan hanya menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengajuan pendirian juga berlaku secara mutatis-mutandis terhadap pengajuan persetujuan maupun pemberitahuan perubahan AD (ketentuan Pasal 10 dan Pasal 14 Permenkumham 2007). Padahal, yang berlaku secara mutatis-mutandis itu hanyalah tatacara (prosedur) pengajuannya saja (formal administrasi), bukanlah soal jangka waktu kedaluwarsanya. Ketentuan jangka waktu kedaluwarsanya tetap mengacu kepada ketentuan UU PT, yaitu 30 hari sejak tanggal akta notaris. 

Kedua, menurut Permenkumham No.M.HH-02.AH.01.01 TAHUN 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (disingkat Permenkumham 2009) sebagai pengganti Permenkumham 2007. Di sini, pengaturan soal kedaluwarsa jangka waktu pengajuannya (baik terkait permohonan persetujuan maupun pemberitahuan) telah tegas dinyatakan, yaitu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris. Hanya tata cara pengajuannya saja yang berlaku secara mutatis-mutandis dengan pengajuan pendirian.

Ketiga, menurut Permenkumham No.M.HH-01.AH.01.01 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (disingkat Permenkumham 2011) sebagai pengganti Permenkumham 2009. Di sini, substansi pengaturannya sama dengan Permenkumham 2009, yaitu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris. Namun, ketentuan kedaluwarsanya hanya tegas dinyatakan untuk permohonan persetujuan perubahan saja, sedangkan untuk pemberitahuan perubahan berlaku secara mutatis-mutandis dengan pengajuan permohonan persetujuan perubahan AD tersebut.

Terakhir, menurut Permenkumham No.4 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Permenkumham No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (disingkat Permenkumham 2016) sebagai pengganti Permenkumham 2011. Pengaturan soal kedaluwarsa pengajuan pengesahan pendirian dan persetujuan perubahan kini jelas terpisah, yaitu 60 (enampuluh) hari untuk pendirian dan 30 (tigapuluh) hari untuk  persetujuan perubahan  AD terhitung sejak tanggal akta notaris. Namun, tidak ada ketentuan mengenai kedaluwarsa untuk pemberitahuan perubahan AD seperti sebelumnya.

Berlakunya Permenkumham 2016 dapat memberikan penafsiran hukum bahwa untuk pengajuan pemberitahuan perubahan AD saja, tidak berlaku jangka waktu kedaluwarsa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU PT. Pertanyaannya, ketika peraturan pelaksana luput merinci pengaturan yang telah ditetapkan oleh suatu undang-undang, apakah ketentuan undang-undang tersebut bisa begitu saja dikesampingkan? Kalau dikaitkan dengan prinsip kekuatan mengikat undang-undang, maka peraturan pelaksana seperti itu dapat dikatakan tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan tetap harus merujuk ketentuan yang lebih tinggi hirarkinya. Memang, Permenkumham 2016 juga tidak menutup kemungkinan tersebut (ketentuan Pasal 16 Permenkumham 2016 yang juga berlaku secara mutatis-mutandis terhadap pengajuan persetujuan dan pemberitahuan), karena pada akhirnya, Menteri berwenang untuk mencabut surat persetujuan maupun surat penerimaannya bila hal-hal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Monday, April 27, 2020

Kedaluwarsa Jangka Waktu Permohonan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

Ketika Perseroan Terbatas (PT) hendak melakukan perubahan anggaran dasar, misalnya ketika akan menambah permodalan, baik modal dasar (limit modal yang diperbolehkan) maupun modal setor, ataupun ketika akan menambah kegiatan usaha baru, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atau perubahannya dilaporkan dari Menteri terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Perubahan tersebut juga harus dituangkan dalam bentuk akta notaris, baik yang berbentuk akta berita acara RUPS ataupun akta pernyataan keputusan RUPS yang dibuat berdasarkan notulen RUPS ataupun berbentuk keputusan sirkuler (keputusan diluar RUPS).

Setelah perubahan AD telah disetujui atau telah diterima pemberitahuannya, maka Menteri akan menerbitkan produk hukum berupa Surat Keputusan atau Surat Penerimaan dari Menteri yang menyatakan bahwa perubahan AD tersebut telah disetujui atau telah diterima pemberitahuannya dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan persetujuan ataupun untuk melaporkan pemberitahuan perubahan AD. Permohonan persetujuan atau pemberitahuan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuan Pasal 21 ayat (7) dan (8) menetapkan bahwa pengajuan persetujuan maupun pemberitahuan perubahan AD dilakukan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD tersebut.

Jadi, dalam hal akta notaris yang dibuat berbentuk akta berita acara RUPS (tertanggal bersamaan dengan tanggal RUPS), maka permohonannya segera langsung dilakukan dalam waktu 30 hari (tentunya, dengan tidak memperhitungkan tanggal akta notaris). Namun, bila RUPS tidak dibuat dengan kehadiran notaris dan perubahannya hanya dituangkan dalam bentuk notulen/risalah rapat atau bahkan berbentuk sirkuler (keputusan para pemegang saham yg diedarkan), maka undang-undang (Pasal 21 ayat [5] dan [6] UU PT) memberikan waktu 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS/sirkuler untuk menotariilkan notulen atau sirkuler tersebut dihadapan notaris. Kemudian, untuk permohonan persetujuan atau pemberitahuannya, diberikan waktu 30 hari lagi sejak tanggal akta notarisnya. Artinya, terdapat rentang waktu maksimal 60 hari untuk menuju proses permohonannya. 

Lantas, bagaimana halnya bila jangka waktu permohonan atau pemberitahuan tersebut terlampaui atau kedaluwarsa? Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (9) UU PT, maka permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat lagi diajukan atau disampaikan kepada Menteri. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut. Artinya, untuk memperoleh persetujuan ataupun mengajukan pemberitahuan perubahan AD, maka mau tidak mau harus kembali dilaksanakan RUPS dengan menegaskan kembali perubahan AD yang telah disetujui ataupun membuat sirkuler keputusan pemegang saham yang baru.

Memang, ada semacam perbedaan pendapat terkait dengan sahnya keputusan RUPS bila dihubungkan dengan ketentuan jangka waktu tadi. Di satu sisi, RUPS merupakan organ perseroan yang sah dan keputusan yang diambilnya pun telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk mengulangi keputusan yang sama, kecuali perubahan tersebut ditolak atau tidak disetujui oleh Menteri. Di sisi lain, undang-undangpun hanya menyatakan bahwa yang tidak dapat diproses itu adalah permohonan atau pengajuannya saja, bukan terhadap substansi keputusan perubahan tersebut. 

Selain itu, dari perspektif pengertian perlunya persetujuan Menteri atau cukup pemberitahuan saja, maka seharusnya dibedakan perlakuan hukumnya, baik terkait jangka waktu maupun keperluan untuk RUPS ulang. Persetujuan Menteri merupakan bentuk pengesahan dari suatu perbuatan hukum. Sebelum mendapat persetujuan, maka perbuatan hukum tersebut tersebut belumlah mengikat baik terhadap organ-organ perseroan maupun pihak ketiga. Logika hukumnya, dapat diterima seandainya diperlukan pelaksanaan RUPS yang baru. Namun, tidak demikian seharusnya terhadap perubahan-perubahan yang hanya cukup diberitahukan saja. Dalam hal ini, perbuatan hukumnya dianggap telah mengikat organ-organ perseroan sehingga tidak relevan lagi RUPS untuk dilangsungkan kembali hanya karena formalitas pemberitahuannya belum terpenuhi.    

Walaupun demikian, undang-undang memang tidak memberikan celah sedikitpun sehingga permohonan atau pemberitahuan perubahan AD dapat dilakukan tanpa kembali melakukan RUPS atau membuat sirkuler baru. Bila berencana akan membuat akta penegasan kembali, tentu akta penegasan yang dimaksud harus dibuat berdasarkan notulen RUPS Penegasan juga, yang agendanya menegaskan kembali hasil keputusan RUPS yang telah diambil oleh RUPS sebelumnya atau dibuat berdasarkan sirkuler yang baru. Akta penegasan kembali tidak mungkin dibuat berdasarkan hasil keputusan RUPS yang kedaluwarsa. Ketentuan Pasal 21 ayat (6) tegas menyatakan bahwa perubahan AD tidak dapat dinotariilkan setelah lewat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. 

Sunday, April 26, 2020

Keberlakuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

Anggaran dasar suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan ketentuan-ketentuan dan aturan mendasar yang menjadi patokan organ-organ perseroan dalam bertindak atau menjalankan tugasnya. Ketentuan dan aturan anggaran dasar ini disepakati oleh para pihak (para pendiri perseroan) pada saat pendirian perseroan. Kesemuanya dituangkan dalam akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris. Dalam sebuah akta pendirian PT, bagian yang disebut anggaran dasar adalah isi dari pasal per pasal. 

Walaupun anggaran dasar PT merupakan kesepakatan para pendirinya, namun, ketentuan atau aturan mendasar tersebut tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 (UU PT), anggaran dasar PT setidak-tidaknya menetapkan dan mengatur beberapa hal, diantaranya yaitu nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan dan saham berikut hak-haknya, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris berikut tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiannya.

Di dalam perjalanannya, semua ketentuan dan aturan dasar dalam anggaran dasar tersebut dapat disesuaikan atau diubah (tentunya kembali lagi, dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku), misalnya ketika perusahaan akan melakukan ekspansi atau perluasan/pengembangan usaha.

Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar, maka perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Selain itu, perubahan anggaran dasar dimaksud harus dinyatakan dalam akta notaris untuk kemudian mendapat persetujuan dari Menteri terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Akta notaris yang dimaksudkan berbentuk akta berita acara RUPS yang dibuat pada saat RUPS berlangsung (akta relaas) atau akta pernyataan keputusan RUPS yang dibuat berdasarkan notulen/risalah atau berita acara rapat ataupun keputusan sirkuler yang dibuat secara dibawah tangan.

Walau demikian, tidak semua perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan dari Menteri. Menurut ketentuan Pasal 21 UU PT, ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, penambahan atau penurunan modal dasar, penurunan modal ditempatkan dan disetor serta perubahan status Perseroan, dari tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Produk hukum persetujuannya berupa Surat Keputusan dari Menteri yang menyatakan bahwa perubahan tersebut telah disetujui dan artinya telah tercatat dalam Daftar Perseroan.

Terkait dengan keberlakuan perubahan anggaran dasar, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PT bahwa perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan Menteri, kecuali beberapa perubahan anggaran dasar tertentu. Bila terkait perubahan status perseroan menjadi Perseroan Terbuka, maka perubahannya berlaku sejak tanggal pernyataan efektif (Pasal 25 UU PT) atau sejak tanggal dilaksanakannya Penawaran Umum. Selain itu, bila perubahannya dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan, maka perubahannya bisa saja berlaku sejak tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau pengambilalihan.

Selain harus mendapat persetujuan dari Menteri, ada juga perubahan anggaran dasar (selain yang telah disebutkan sebelumnya) yang tidak memerlukan persetujuan dari Menteri, melainkan cukup diberitahukan saja kepada Menteri. Produk hukum pemberitahuannya berupa Surat dari Menteri terkait yang menyatakan bahwa pemberitahuan perubahan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Daftar Perseroan. 

Terkait dengan keberlakuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) perubahan tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan atas pemberitahuan perubahan tersebut oleh Menteri. 

Tanggal berlakunya perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan maupun yang tidak memerlukan persetujuan menurut UU PT adalah sama, yaitu sejak tanggal dikeluarkannya surat Menteri. Namun, terdapat perbedaan konsekuensi hukum terkait aspek keberlakuan antara keduanya

Bila perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan Menteri terlebih dahulu, maka dapat diartikan sebelum persetujuan diberikan, perubahan tersebut belum berlaku, baik secara internal terhadap organ-organ perseroan, maupun terhadap pihak ketiga atau pihak eksternal. Inilah yang membedakan kedudukan hukum antara persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri. Tanpa persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik ke dalam maupun keluar.

Sebaliknya, bila perubahan anggaran dasar hanya cukup diberitahukan kepada Menteri, maka dapat diartikan bahwa perubahan tersebut telah berlaku (mengikat secara hukum) terhadap organ-organ perseroan sebagaimana yang ditetapkan dalam RUPS, namun belum berlaku terhadap (mengikat) pihak ketiga selama pemberitahuannya belum diterima oleh Menteri dan dicatatkan ke dalam Daftar Perseroan.

Dalam hal ini, keberlakuan terhadap pihak ketiga berkaitan dengan asas publisitas bahwa sejak diterbitkannya surat persetujuan maupun surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri tersebut, maka sejak saat itulah profile atau data-data perseroan tersebut dapat diakses oleh pihak ketiga (umum) (Pasal 29 ayat [6] UU PT). Selain membuka akses terhadap Daftar Perseroan, Menteri juga ditugaskan untuk mengumumkan perubahan anggaran dasar tersebut ke dalam Berita Negara (Pasal 30 UU PT). 






Sunday, December 15, 2019

Rangkap Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Mengenai perseroan terbatas, ketentuannya secara umum diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang umumnya didirikan berdasarkan perjanjian minimal antara dua pendiri (orang/badan hukum) yang sekaligus menjadi pemegang saham. Pendiri menyetorkan sejumlah modal yang kemudian dihitung sebagai saham dalam perseroan tersebut, sehingga mereka disebut pemilik/pemegang saham. Pemilik sahamlah yang menentukan anggaran dasar dan keputusan-keputusan penting dalam perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Operasional perseroan terbatas diurus/dijalankan oleh direksi sebagai pengurus, dan pengawasan terhadap kepengurusan direksi tersebut dilakukan oleh dewan komisaris. 

Baik anggota direksi maupun anggota dewan komisaris masing-masing dapat terdiri atas satu orang anggota maupun lebih. 

Lalu, apakah boleh seorang direktur sekaligus merangkap sebagai komisaris dalam suatu perseroan terbatas yang sama? Pertanyaan ini sederhana, namun tak mudah juga untuk menjawabnya, karena tidak terdapat larangan tegas mengenai rangkap jabatan direksi dan dewan komisaris dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Mengenai kriteria siapa yang dapat menjadi anggota direksi dan dewan komisaris, ketentuan Pasal 93 dan Pasal 110 UU PT hanya mensyaratkan bahwa yang bersangkutan adalah orang-perseorangan (bukan badan hukum) yang cakap-hukum, dan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit, atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan pailit, atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana yang berkaitan dengan sektor keuangan. Walaupun demikian, persyaratan lain juga dapat ditetapkan terpisah oleh instansi teknis melalui peraturan perundang-undangan.  

Syarat pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris yang diatur Pasal 93/110 UU PT tidaklah mengatur soal larangan rangkap jabatan. Oleh karenanya, ketentuan tersebut oleh sebagian orang ditafsirkan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan. Situasinya berbeda dengan badan hukum Yayasan. Undang-Undang Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001 diubah dgn UU No. 28 Tahun 2004) secara tegas mengatur bahwa antara organ Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh ada rangkap jabatan. Penjelasan Pasal 31 UU Yayasan menyebutkan bahwa larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.

Bila dikaitkan dengan adanya ketentuan mengenai larangan direksi mewakili perseroan terbatas karena adanya benturan kepentingan (Pasal 99 UU PT), pembatasan tersebut hanya mengenai adanya benturan kepentingan antara anggota direksi dan perseroan itu sendiri. Namun, tidak ada penjelasan mengenai definisi benturan kepentingan tersebut. Walaupun demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan benturan kepentingan tersebut adalah hal-hal yang dapat merugikan perseroan atau tidak sejalan dengan maksud dan tujuan perseroan. Jadi, apabila anggota direksi tersebut memiliki benturan kepentingan terhadap perseroan, hal tersebut hanya akan menghapus kewenangannya untuk mewakili perseroan, tidak membatalkan jabatannya sebagai direktur. Jadi, kalau alasan rangkap jabatan karena adanya benturan kepentingan dengan perseroan, maka alasan tersebut masih dapat diperdebatkan. Bila tidak merugikan kepentingan perseroan, maka tidak ada benturan kepentingan. Selain itu, apabila terdapat lebih dari satu anggota direksi, maka alasan benturan kepentingan hanya akan mengalihkan kewenangan direksi kepada anggota direksi (direktur) lain, yang tidak memiliki benturan kepentingan.

Baik direksi maupun dewan komisaris memiliki kewenangan yang satu-sama lain berbeda kepentingannya dalam konteks tugas dan tanggung jawabnya. Perbedaan kepentingan ini bukan merupakan suatu benturan kepentingan, karena tujuannya adalah sama, yaitu untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan. Direksi menjalankan usaha perseroan, sedangkan dewan komisaris mengawasi dan memberi nasihat mengenai jalannya perseroan, dengan tidak menutup kewenangan dewan komsaris untuk dapat membatasi tindakan-tindakan direksi dalam bentuk pemberian persetujuan.

Namun, dalam hal tertentu, dewan komisaris justeru memiliki kewenangan yang berbenturan dengan kepentingan pribadi anggota direksi. Dewan komisaris dapat memberhentikan sementara jabatan direksi karena alasan tertentu (Pasal 106 ayat 1 UU PT). Dalam hal tertentu pula, dewan komisaris menggantikan tugas direksi menjalankan perseroan (Pasal 118 UU PT), ataupun mewakili perseroan dalam hal direksi memiliki benturan kepentingan terhadap perseroan (Pasal 99 ayat 2).

UU PT tegas membedakan tugas dan tanggung jawab antara direksi dan dewan komisaris. Oleh karena dewan komisaris memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang spesifik, maka tidaklah mungkin kedua jabatan tersebut di-emban oleh seorang saja. Tanpa adanya ketentuan tegas mengenai larangan rangkap jabatan, dapat ditafsirkan bahwa UU PT menghendaki kedua organ perseroan tersebut dijalankan oleh orang yang berbeda berdasarkan asas itikad baik dan bertanggung jawab secara profesional.

Oleh karena UU PT tegas membedakan keberadaan kedua organ tersebut, maka, apabila kedua organ tersebut dilaksanakan oleh orang yang sama, tentu tujuan dari UU PT untuk mengatur pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang kedua organ perseroan tersebut adalah sia-sia. Selain itu, juga berarti bahwa perseroan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria (syarat) sebagai sebuah perseroan terbatas. Dengan kata lain, perseroan tersebut dapat disebut tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi itulah yang dapat dijadikan alasan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Notaris, misalnya, untuk menolak membuatkan akta terkait dengan rangkap jabatan tersebut, baik dalam pendirian maupun dalam perubahan.


Thursday, August 1, 2019

Kewajiban Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan sesuai KBLI 2017

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (perseroan) memiliki maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya (AD). Anggaran dasar tersebut dapat ditemukan dalam akta pendirian perseroan maupun dalam akta-akta perubahannya. Maksud dan tujuan perusahaan inilah yang mencerminkan adanya suatu kepentingan perusahaan yang harus dijaga oleh organ perseroan sesuai dengan fungsinya. Dalam hal ini, direksi selaku pihak yang menjalankan roda operasional perusahaan dan komisaris selaku pihak yang mengawasi jalannya operasional perusahaan.

Setiap perusahaan dibentuk untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai laba. Umumnya, maksud dan tujuan perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar merujuk pada bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, apabila usahanya jual-beli barang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan. Demikian juga apabila usahanya transportasi penumpang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang pengangkutan. 

Dalam praktek, ketika perseroan didirikan, umumnya maksud dan tujuan perseroan yang dicantumkan dalam bersifat umum. Segala macam bidang usaha yang dapat dilakukan perseroan dicantumkan dalam akta pendiriannya (istilahnya PT Palugada). Tujuannya, agar suatu saat perusahaan tak perlu lagi melakukan perubahan anggaran dasar bila ingin bergerak dalam bidang usaha yang diinginkan. Padahal, menurut penjelasan Pasal 18 UU Perseroan Terbatas, maksud dan tujuan haruslah merupakan usaha pokok perseroan dan dirinci. Artinya, usaha-usaha yang tidak pokok ataupun usaha yang sama sekali tak dijalankan perusahaan tak boleh dicantumkan dalam anggaran dasar.



Setelah perseroan didirikan, biasanya perusahaan harus mengurus legalitas atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Saat ini, pengurusan perizinan dilangsungkan melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan perpaduan dari sistem online dan sistem terpadu satu pintu antarlembaga/kementerian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pengurusan izin sehingga lebih cepat dan sederhana. Lembaga yang mengelolanya sekarang adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Terobosan pengurusan perizinan ini juga didukung dengan sistem pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis oleh sistem bagi perseroan terbatas. Bila tidak ada kendala, maka bersamaan dengan keluarnya SK Menteri atas pengesahan pendirian PT, akan diterbitkan pula NPWP untuk perseroan tersebut. Selain itu, diterapkan pula sistem NIB (Nomor Induk Berusaha), semacam identitas perusahaan, yang sekaligus berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta akses kepabeanan.

Namun, untuk dapat melakukan pengurusan perizinan melalui OSS, perseroan diwajibkan untuk menggunakan klasifikasi bidang usaha yang telah ditentukan, dengan berpedoman pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Perka BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Di sini, bidang usaha yang dimohonkan perizinannya harus tercantum dalam maksud dan tujuan yang terdapat dalam anggaran dasar (biasanya ketentuan Pasal 3 dalam akta pendirian). Demikian juga dengan bidang usaha yang dipilih dalam sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, mengingat sistem OSS akan mengambil datanya dari sistem SABH.

Kewajiban menggunakan KBLI 2017 sebenarnya disosialisasikan sejak setahun lalu dengan adanya pengumuman bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 11 Oktober 2018. Perusahaan kemudian diberi waktu satu tahun untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai KBLI 2017. Di sini, perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya dengan membuat akta perubahan melalui Notaris. Nantinya, Notaris akan melakukan perubahan tersebut pada sistem SABH.

Sebagai contoh, apabila perusahaan melakukan kegiatan usaha jual beli eceran tananam hias melalui Internet, maka dalam anggaran dasarnya dicantumkan kegiatan usahanya adalah Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (kode KBLI 2017 = 47919). Apabila usaha perusahaan adalah rental mobil, maka kegiatan usahanya disebutkan sebagai Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (kode KBLI 2017 = 77100).

Kewajiban ini menimbulkan masalah serius bagi perseroan terbatas yang telah didirikan sebelum KBLI 2017. Apabila tidak dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu tersebut, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) akan dibekukan. Artinya, usaha perseroan terancam menjadi ilegal.

Bagi perusahaan, sepertinya kewajiban tersebut cuma sepele, karena hanya soal penamaan kegiatan usaha saja. Akan tetapi, apabila tidak dilaksanakan, dampak hukumnya sangat fatal. Bila identitas perusahaan dibekukan, maka proses-proses kegiatan usaha perseroan yang sedang berlangsung  dianggap cacat hukum. Memang, terhadap soal ini, pemerintah harus bijaksana mengingat dampaknya sangat luas. Harus ada jalan keluar yang elegan mengingat perseroan-perseroan yang telah didirikan sebelum KBLI 2017 adalah entitas hukum yang sah berdasarkan undang-undang.







Monday, February 25, 2019

Penyampaian Bukti Setor Modal untuk Pendirian Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan pribadi hukum yang terpisah dari para pendirinya. Setelah resmi berdiri, badan hukum Perseroan memiliki hak dan kewajiban sendiri. Karena merupakan pribadi yang berbeda, maka Perseroan sebagai persekutuan modal juga memiliki harta kekayaan yang terpisah dari para pendirinya (pemegang saham). Setelah para pendiri menyetorkan modal yang ditempatkannya, maka modal tersebut menjadi harta kekayaan Perseroan.

Dalam praktek kewajiban setoran modal ini seringkali tidak diindahkan. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa uang yang telah disetorkan ke dalam rekening perusahaan boleh diambil kembali, sekedar untuk mendapatkan bukti setor sebagai syarat pendirian Perseroan. Modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan tentu saja dapat diambil kembali. Namun, mengingat setoran uang tersebut sudah menjadi harta kekayaan Perseroan, maka kalau diambil kembali tentu saja namanya pinjam dari perusahaan.

Pasal 33 UU Perseroan Terbatas (No.40/2007) mewajibkan para pendiri untuk menyetorkan minimal 25% dari besaran modal dasar ke dalam Perseroan, baik berbentuk uang maupun bentuk lainnya. Penyetoran tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dalam Penjelasan Pasal 33 tersebut, bentuk “bukti penyetoran yang sah”, antara lain berupa (1) bukti setoran (slip setor bank) ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, (2) data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau (3) neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Pada saat pendirian, bukti setor modal berupa slip setoran dari Bank kemungkinan besar tak dapat diperoleh mengingat Perseroan belum memiliki rekening sendiri. Untuk membuatnya pun, umumnya pihak Bank mensyaratkan legalitas lainnya (yang tentu saja memerlukan waktu untuk mengurusnya). Untuk mengatasi kendala tersebut, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) memberikan waktu selama 60 hari kepada para pendiri untuk menyampaikan bukti setoran modal (melalui Notaris). 


Menu untuk men-upload bukti setor modal

Bentuk-bentuk bukti penyetoran modal ini kembali dijabarkan dalam Permenkumham No.1 Tahun 2016 bahwa apabila penyetoran modal berupa uang, maka bukti setornya dapat berupa (1) fotokopi slip setoran, (2) fotokopi surat keterangan bank atas nama Perseroan, (3) rekening bersama atas nama para pendiri dan (4) asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi, pendiri serta Dewan Komisaris Perseroan. Namun, apabila setoran selain uang, bentuknya dapat berupa (1) fotokopi neraca dari Perseroan, (2) asli surat keterangan appraisal atau (3) bukti pembelian barang. Umumnya, bukti setor yang disampaikan pada saat pendirian berupa softcopy Surat Pernyataan Setor Modal yang ditandatangani oleh seluruh anggota direksi, komisaris dan pendiri.




Menurut Pasal 2 PP Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatasm, jangka waktu penyampaian bukti setor selama 60 hari ini terhitung sejak tanggal akta pendirian. Namun, kalau dalam praktek SABH, jangka waktu tersebut ternyata dihitung sejak tanggal proses pendirian selesai. Tidak diketahui apakah ini merupakan kesalahan sistem atau memang ada kebijakan tersendiri mengenai hal tersebut.  

Dalam hal bukti penyetoran modal tersebut tidak/belum disampaikan melalui SABH, maka Perseroan akan menghadapi kendala berupa terblokirnya akses terhadap perubahan Perseroan, baik berupa perubahan anggaran dasar ataupun perubahan data-data Perseroan. Namun, walau jangka waktu penyampaian bukti setor selama 60 hari tersebut sudah terlewati, Perseroan (melalui Notaris) masih diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti setor dimaksud apabila ingin melakukan perubahan Perseroan. 



Notaris yang melakukan perubahan dapat meng-upload bukti setor dimaksud untuk membuka kembali akses perubahan terhadap Perseroan. Ketika mengakses SABH, gunakan menu Upload Bukti Setor, lalu isi data-data pada kolom TahunNo. SK dan Nama Perseroan dan klik tombol Cari. Bila data benar, maka akan muncul halaman untuk men-upload bukti setor. Hal yang perlu diperhatikan, Notaris dalam melakukan tindakan tersebut, perlu mendapatkan kuasa terlebih dahulu dari direksi Perseroan untuk menyampaikan kewajiban tersebut.




Thursday, November 22, 2018

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang

Kehilangan sertifikat tanah (teknisnya dituliskan "sertipikat tanah") memang bukanlah kejadian yang kita harapkan. Itu berarti kita tak lagi memegang alat bukti kuat mengenai kepemilikan tanah. Mendapatkan sertifikat tanah bukanlah pengurusan yang mudah, demikian juga dengan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Sedapat mungkin, sertifikat harus disimpan dengan baik, bila perlu, dititipkan pada bank (atau disimpan dalam brankas yang aman). Jikapun hilang, maka pemilik sertipikat dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat, yang disebut Sertipikat Pengganti.

Kejadian hilang bisa saja karena beberapa hal, antara lain karena tercecer di perjalanan, terkena bencana seperti banjir, ataupun akibat pencurian sehingga sertifikat tak kembali. Proses pengurusan sertifikat pengganti juga dikenal dengan penggantian blanko. Berdasarkan Standar Pelayanan Pertanahan diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010, proses penggantian sertifikat karena hilang dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empatpuluh) hari.

Bila ingin mengurus penggantian sertifikat yang hilang, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama sekali, pemilik tanah (boleh orang lain selaku kuasa) harus mengajukan permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai wilayah tanahnya. Surat ini akan menjelaskan status tanah tersebut sebagaimana tercatat di Kantor Pertanahan setempat. Alasan pengurusan SKPT adalah untuk pengurusan sertifikat hilang. Dokumen penting yang diperlukan disini adalah Surat Pernyataan bermeterai dari pemilik tanah bahwa sertifikatnya hilang karena suatu sebab, apakah hilang karena tercecer, banjir, kebakaran atau lainnya. Bila fotokopi sertifikat tersedia, maka proses pengurusan menjadi sedikit lebih mudah. Fotokopi tersebut akan membantu identifikasi pencarian buku tanah. Selain fotocopy identitas, sertakanlah kelengkapan dokumen  lainnya, seperti SPPT PBB. Saat ini, untuk pengurusan SKPT di BPN, bisa dilakukan online melalui notaris sesuai wilayah bidang tanahnya. 


Kedua, setelah memperoleh SKPT tadi, sekarang harus dibuat pelaporan kehilangan sertifikat tanah. Untuk pelaporan ini, pihak kepolisian akan mensyaratkan surat SKPT tadi. Bentuk pelaporan bisa berupa Laporan Polisi (LP), bisa juga sekedar pelaporan hilang biasa untuk memperoleh Surat Keterangan Hilang. Namun, saat ini BPN biasanya mensyaratkan adanya Laporan Polisi (LP), sehingga pelapor di kepolisian akan dilakukan proses verbal. Melaporlah terlebih dahulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dibuatkan Laporan Polisi. Di sini akan ditanyakan bagaimana kronologis kejadian hilangnya sertipikat. 


Setelah memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), maka oleh pihak kepolisian akan dilanjutkan dengan membuat surat Laporan Kemajuan (Lapju) atas perkembangan laporan kehilangan tersebut. STPL dan Lapju ini nantinya wajib dilampirkan dalam berkas permohonan penggantian sertifikat di BPN.



Biasanya, sebelum membuat laporan polisi, pemilik tanah wajib membuat pengumuman hilang di surat kabar/koran (bisa 2 koran nasional, bisa 3 koran sekaligus, tergantung peraturan yang berlaku di polres setempat). Selain itu, terkadang diminta juga Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Surat keterangan ini untuk mendukung laporan, karena sering terjadi bahwa sertipikat dilaporkan hilang, padahal sedang digadaikan kepada pihak lain.  

Ketiga, setelah memperoleh STPL dan Lapju tadi, barulah pengurusan sertifikat hilang diajukan  ke BPN. Pengurusannya disebut pelayanan Penggantian Blanko Karena Hilang. Bila dokumen sudah dinyatakan lengkap dan bila buku tanahnya (sertipikat tanah yang dipegang oleh pemilik dan buku tanah yang tersimpan di BPN adalah identik) sudah ditemukan (oleh petugas BPN), maka akan dilakukan proses sumpah yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Di Bawah Sumpah. Pemohon akan diberikan jadwal oleh BPN kapan akan disumpah di kantor BPN. Selain itu, Pengukuran ulang akan dilakukan selama diperlukan. 

Keempat, setelah proses sumpah selesai, maka di sini pemohon wajib membayar biaya (SPS) dan selanjutnya menerima Tanda Terima Dokumen/Berkas. Disinilah resmi proses penggantian blanko dimulai. Proses selanjutnya menunggu dilakukan pengumuman sertifikat hilang di surat kabar. Pengumuman di surat kabar ini dilakukan oleh pihak pemohon atas biaya sendiri. Saat ini, pengumuman juga dilakukan melalui website www.bpn.go.id. Bentuk pengumuman koran ini akan dikonsep oleh BPN dan bentuknya berupa surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.  


Terakhir, setelah lewat jangka waktu pengumuman sertifikat hilang (biasanya 30 hari sejak diumumkan di surat kabar) dan tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan atas hilangnya sertifikat tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti (pada sertipikat tanah akan tertulis Tanda Bukti Hak Kedua) dan sertifikat yang telah hilang dinyatakan tidak berlaku lagi. Bila sertipikat tanah sudah selesai diterbitkan, maka pemohon dapat mengambil sertipikat pengganti tersebut di BPN setempat dengan membawa asli Tanda Terima Dokumen/Berkas. 



Mengenai perkiraan biaya, untuk tahapan SKPT dan penggantian sertipikat masih sangat terjangkau karena resmi merupakan pemasukan negara (PNBP). Untuk pengumuman sertipikat hilang di koran (sebagai persyaratan membuat laporan polisi), maka biayanya relatif kecil karena bisa berupa iklan baris. Namun, untuk pengumuman sertipikat hilang di koran atas permintaan pihak BPN, mengingat bukan ukuran iklan baris, biayanya bisa relatif mahal. Apalagi kalau pengurusannya dilakukan melalui jasa pihak lain sebagai kuasa. Sebaiknya, pengurusan sertipikat hilang dilakukan sendiri oleh pemilik.     

Thursday, April 19, 2018

Sekilas Tentang Perjanjian Over Kredit (Operkredit) Rumah

Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling utama. Bahkan, memiliki rumah oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai salah satu bukti keberhasilan, tanda kemapanan atau kemandirian hidup. Memiliki rumah tidak lantas berarti membeli secara tunai (istilah populer cash keras). Rumah dapat dimiliki dengan membeli secara mencicil (kredit). Umumnya, cara ini ditawarkan oleh institusi perbankan dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apakah KPR itu? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan bentuk pinjaman dana berbunga dari Bank kepada Nasabah, yang mana dana pinjaman tersebut khusus dipergunakan untuk melunasi pembelian rumah kepada pihak pengembang (developer)  dan atas nilai pinjaman berbunga tersebut akan dilunasi oleh Nasabah kepada Bank secara bertahap/mencicil selama jangka waktu tertentu dengan ketentuan bahwa (tanah/)rumah tersebut menjadi jaminan atas pinjaman utang tersebut.

Dari pengertian tersebut, maka dapat diuraikan bahwa KPR memiliki beberapa aspek perbuatan (hukum). Pertama, terjadi utang-piutang antara Bank dan Nasabah. Kedua, terjadi jual beli (tanah/)rumah antara Nasabah dan pengembang. Ketiga, terjadi pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melunasi pembelian (tanah/)rumah atas nama Nasabah. Keempat, terjadi proses penjaminan rumah (secara Hak Tanggungan) sebagai jaminan pelunasan utang dari Bank.

Tahapan pembelian rumah secara kredit (KPR) umumnya akan dimulai dengan proses pemilihan (booking/reservasi ) rumah, dimana calon pembeli memberikan biaya booking dan kemudian dilanjut dengan pembayaran down payment (DP). Saat bersamaan dilakukan permohonan kredit (pinjaman utang) kepada Bank rekanan. Bila permohonan kredit diterima, maka dilanjutkan dengan proses jual beli (bila aplikasi kredit ditolak, uang DP dikembalikan biasanya setelah dipotong biaya admin). Dana pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening pihak pengembang. Setelah tahapan jual beli selesai, maka proses dilanjutkan dengan penjaminan rumah sebagai jaminan pelunasan utang KPR tersebut. Nasabah kemudian melakukan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu sampai seluruh pembiayaan rumah lunas.

Sampai disini, Nasabah dalam kenyataannya sudah memiliki rumah tersebut (status sertipikat tanah sudah terdaftar atas nama Nasabah). Hanya saja, sertipikat tanah menjadi jaminan atas pelunasan utang Nasabah tersebut. Atas jaminan utang ini, Bank memegang Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang didalamnya tercatat bahwa tanah rumah tersebut dijadikan sebagai obyek Hak Tanggungan. Bank umumnya juga menyimpan asli sertipikat tanahnya dengan pertimbangan agar memudahkan Bank untuk melakukan tindakan eksekusi bila nanti diperlukan.

Walaupun demikian, teknis mengenai peralihan kepemilikan tanah/rumah dengan KPR bisa saja tak sederhana karena memerlukan proses dan waktu. Dalam kasus Nasabah membeli rumah diatas tanah kavling (umumnya berupa komplek perumahan), status kepemilikan tanah atas seluruh kavling-kavling dalam komplek tersebut biasanya masih terdaftar dalam 1 (satu) sertipikat tanah yang sama (istilahnya sertipikat induk). Alhasil, harus dilakukan pemecahan/pemisahan sertipikat tanah setelah permohonan KPR Nasabah disetujui Bank.

Lalu, bagaimana bila sebelum jangka waktu pelunasan selesai, Nasabah ingin menjual kembali rumah tersebut kepada pihak lain? Istilah populernya over kredit (oper-kredit) rumah. Dalam praktek, over kredit rumah sering terjadi. Di tengah perjalanan pembiayaan, Nasabah sudah ingin melepaskan KPR tersebut dengan berbagai alasan. 

Memang, mengingat sertipikat (tanah/)rumah sudah terdaftar atas nama Nasabah, maka selaku pemilik tentu Nasabah berhak untuk menjualnya kembali. Namun, hak untuk menjual rumah tersebut tentu dibatasi dengan adanya perjanjian penjaminan rumah antara Nasabah dan Bank. Biasanya, disebutkan dalam perjanjian tersebut untuk melakukan tindakan pengalihan seperti itu harus mendapat persetujuan dari pihak Bank. Lagipula, mengingat asli sertipikat rumah tersebut masih dikuasai oleh Bank, tentu saja tidak memungkinkan bagi Nasabah untuk menjualnya kembali tanpa sepengetahuan Bank. 

Oleh karenanya, untuk mengatasi keterbatasan tersebut biasanya antara Nasabah (selaku pemilik rumah) dan calon pembeli melakukan perjanjian over kredit (operkredit) rumah. Dalam praktek perjanjian over kredit rumah sering dilakukan dengan kondisi tanpa sepengetahuan pihak Bank. Calon pembeli mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan kemudian melanjutkan pelunasan KPR secara mencicil. Prosesnya, over kredit dilakukan dengan pembuatan akta peralihan hak dan kewajiban kredit, pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan pembuatan akta pemberian kuasa untuk mengambil sertipikat tanah di Bank pada waktunya nanti (ketika lunas). Cara over kredit seperti ini sekarang banyak menimbulkan masalah karena Bank ternyata tidak mau menyerahkan sertipikat kepada pihak lain selain yang namanya tercatat pada sertipikat (pihak Nasabah). 

Di sini, over kredit rumah juga memiliki beberapa aspek perbuatan hukum. Pertama, terjadi pengalihan hak dan kewajiban KPR dari Nasabah kepada calon pembeli baru. Di sini, calon pembeli (penerima over kredit) mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan kemudian melanjutnya pembayaran cicilan kepada Bank. Dalam kasus ini, walaupun disebutkan bahwa hak dan kewajiban kredit telah berpindah kepada calon pembeli, namun secara hukum, perjanjian KPR antara Bank dan Nasabah masih tetap berlangsung. Bank tetap dapat meminta pertanggungjawaban kewajiban utang dari Nasabah. Lantaran  proses over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank, maka Bank tetap berurusan dengan Nasabah, bukan pihak lain. Kedua, antara Nasabah dan calon pembeli dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB, pra-AJB) rumah. Nantinya, ketika pembiayaan KPR lunas, PPJB tersebut dilanjutkan dengan AJB setelah sertipikat diserahkan oleh pihak Bank. Ketiga, biasanya juga dibuatkan perjanjian pemberian kuasa untuk mengambil asli sertipikat tanah di Bank ketika pembiayaan lunas walaupun perjanjian kuasa semacam ini bisa juga tak diterima oleh pihak Bank. 

Pada Bank tertentu, perjanjian over kredit semacam ini diperbolehkan kalau jangka waktu perjanjian KPR sudah melewati masa 5 tahun. Artinya, kalau Nasabah ingin melakukan over kredit, maka prosesnya harus melibatkan pihak Bank sehingga dengan demikian dikatakan proses over kredit menjadi resmi. Dalam hal ini, teknisnya sebenarnya dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, dengan pembaharuan utang dimana posisi Nasabah (debitor lama) akan digantikan oleh penerima over kredit (debitor baru) setelah permohonan debitor baru disetujui. Debitor baru kemudian mengajukan permohonan kredit dan nantinya kredit tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor lama. Dalam kasus ini, utang debitor lama menjadi hapus, demikian juga dengan penjaminan rumahnya yang otomatis hapus. Sebagai gantinya, setelah jual beli dilakukan antara debitor lama dan debitor baru dan sertipikat telah dibaliknama menjadi atas nama debitor baru, selanjutnya rumah tersebut kembali dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang oleh debitor baru. Catatan di sini: Sebelum jual beli dapat dilakukan, atas sertipikat yang masih terdaftar sebagai jaminan Bank, dilakukan roya pada kantor Pertanahan setempat agar statusnya kembali bersih, bebas dari pembebanan. Kedua, dengan pemindahan (pendelegasian), dimana Nasabah (debitor lama) menunjuk penerima over kredit (sebagai debitor baru) untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Di sini, utang debitor lama tidak hapus sehingga penjaminan rumah masih tetap berlangsung (atas nama debitor lama). Bank tetap masih dapat meminta pertanggunganjawaban Nasabah selaku debitor lama bila ternyata debitor baru tidak memiliki kemampuan. Antara Nasabah dan penerima over kredit kemudian dibuatkan PPJB sehingga nanti setelah KPR lunas, PPJB berlanjut dengan AJB untuk proses baliknama sertipikat menjadi atas nama penerima over kredit. 

Awam umumnya melihat proses over kredit rumah sebagai satu perbuatan hukum saja. Padahal, over kredit rumah tidak semata-mata mengalihkan kewajiban pembayaran cicilan rumah, melainkan juga mengalihkan kepemilikan (tanah/)rumahnya. Oleh karena (tanah/)rumah yang di-over kredit merupakan jaminan Bank, maka proses over kredit sebaiknya melibatkan pihak Bank.