Wednesday, March 22, 2017

Akta Perjanjian Novasi Utang (Pembaruan Utang)

Novasi dalam KBBI diartikan sebagai penggantian utang atau tanggungan sebelumnya oleh utang atau tanggungan baru. Pengertian leksikal ini terkesan merujuk pada novasi obyeknya, yaitu utangnya. Sementara, menurut pengertian yang diberikan ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata lebih rinci, bahwa novasi atau pembaruan utang ada 3 macam jalan atau bentuknya, yaitu:
1. Bila debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya. Novasi ini terkait dengan pergantian obyeknya atau sebenarnya disebut novasi utangnya.  
2. Bila debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya. Novasi ini disebut novasi debitur.
3. Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya. Novasi ini disebut novasi kreditur.

Salah satu ciri dari novasi utang adalah terjadinya pergantian/perpindahan kedudukan. Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya (Pasal 1420 KUH Perdata). Karena pergantian/perpindahan kedudukan ini, maka utang yang lama (kepada debitur lama) hapus dan tercipta utang baru.

Terkait novasi subyektif, untuk pergantian kreditur (kreditur baru) lebih dikenal sebagai novasi subyektif aktif, sedangkan dalam pergantian debitur (debitur baru) lebih dikenal sebagai novasi subyektif pasif. Istilah aktif dan pasif di sini cukup membingungkan karena bila ditinjau dari perspektif utang, maka pihak yang aktif adalah debitur, sedangkan pihak yang pasif adalah kreditur. Debitur disebut pihak yang aktif karena debiturlah yang harus melakukan pemenuhan utangnya (prestasi), sedangkan kreditur adalah pihak yang menunggu pemenuhan prestasi tersebut. Artinya, lebih tepat apabila novasi debitur disebut novasi subyektif aktif, dan novasi kreditur lebih tepat disebut novasi pasif. Terlepas dari istilah aktif dan pasif, kreditur berperan aktif dalam suatu novasi (peran utama). Kreditur adalah aktor dari novasinya karena tanpa persetujuan kreditur atas suatu novasi, maka novasi tidak mungkin terjadi.

Dalam melangsungkan novasi, para pihak yang terlibat harus membuat akta, biasanya dengan akta notaris bukan dibawah tangan. Pembaruan utang (novasi) hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan, dan menurut ketentuan Pasal 1415 KUH Perdata, novasi utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta. Dalam akta novasi utang, pihak debitur lama mengajukan permohonan kepada kreditur untuk pergantian debitur. Debitur baru selanjutnya mau menerima kedudukan tersebut, kesemuanya setelah kreditur memberikan persetujuan.

Walaupun novasi melibatkan 3 pihak, yaitu debitur, kreditur dan pihak yang menggantikan, akan tetapi terhadap novasi debitur, pembaruan utang dapat dijalankan tanpa bantuan debitur lama (Pasal 1416 KUH Perdata). Artinya, para penghadap dalam pembuatan akta novasi utangnya hanya 2 pihak, yaitu debitur baru dan kreditur.

Lalu bagaimana dengan pada suatu utang melekat hak-hak kebendaan seperti hak jaminan berupa Hak Tanggungan, fidusia ataupun gadai? Karena utang yang lama hapus dan tercipta utang yang baru, maka secara demi hukum hak-hak melekat pada utang tersebut terhapus. Untuk Hak Tanggungan, ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan berlaku bahwa Hak Tanggungan ikut hapus dengan hapusnya utang (perikatan pokok) yang dijamin. Demikian juga dengan jaminan fidusia, otomatis akan hapus (Pasal 25 UU Jaminan Fidusia). Dalam prakteknya, selain pembuatan akta perjanjian novasi utangnya, dibuatkan juga akta pembaruan perjanjian pokok antara kreditur/Bank dengan debitur yang baru atau antara debitur dengan kreditur yang baru. Dalam perjanjian tersebut, dapat disepakati adanya jaminan baru, atau jaminan lama tetap mengikat/melekat. Walaupun jaminan disebutkan tetap mengikat/melekat, prakteknya tetap dilakukan roya untuk mencoret hak jaminan lama dan kemudian didaftarkan hak jaminan baru dengan akta penjaminan yang baru pula.

**Akta pembaruan utang, akta pembaharuan utang
Notaris

No comments:

Post a Comment