Friday, March 17, 2017

Apakah seorang Direktur Berwenang Mewakili Perseroan?

Direktur sebagai pihak yang mewakili direksi dan sekaligus mewakili perseroan haruslah dijabat oleh pihak/pejabat/orang-perorangan yang benar-benar sah dan berwenang untuk mewakili perseroan tersebut. 

Di dalam pembuatan akta-akta notaris yang penghadapnya mewakili perseroan, maka untuk pembuatan komparisinya, Notaris akan meminta penghadap tersebut untuk menyerahkan akta-akta perseroan yang lengkap, mulai dari akta pendirian, akta penyesuaian terhadap UU PT Tahun 2007, akta perubahan anggaran dasar, sampai dengan akta perubahan pemegang saham, direksi maupun komisaris (bila ada perubahan) berikut dengan surat keputusan pengesahan badan hukum, surat persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar maupun surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau data perseroan. Apabila ada, juga disertai Berita Negara dan Tambahannya. Selain akta-akta legalitas perseroan, juga dimintakan KTP/identitas direksi dan dewan komisarisnya.

Hal ini penting dilakukan karena Notaris harus memeriksa kewenangan penghadap dalam mewakili perseroan, apakah seseorang itu merupakan pejabat direktur yang sah dan berwenang mewakili perseroan. Nama-nama susunan direksi dan komisaris biasanya dicocokkan dengan identitas yang diberikan. Bila ada perbedaan nama, namun sebenarnya adalah orang yang sama, maka Notaris akan meminta penghadap untuk menyerahkan surat keterangan dari kelurahan bahwa nama-nama tersebut adalah orang yang sama.

Kewenangan direktur mewakili perseroan ditentukan oleh 2 hal, yaitu:
1. Apakah direktur tersebut dapat bertindak sendiri atau harus bersama direktur lainnya, sesuai dengan anggaran dasar. Bila direksi hanya terdiri dari seorang direktur, maka dapat bertindak sendiri. Sebaliknya, bila terdapat beberapa orang anggota direksi, maka Notaris harus memeriksa ketentuan dalam anggaran dasarnya, apakah cukup diwakili oleh Direktur Utama, atau bersama-sama dengan direktur lainnya.
2. Apakah masa jabatan direktur tersebut masih berlaku, karena anggaran dasar umumnya menentukan bahwa masa jabatan direktur adalah 5 (lima) tahun, walaupun ada juga yang menentukan masa jabatan direktur adalah 3 atau 10 tahun. Sejak saat diangkat, apakah direktur tersebut masih sah sebagai direktur? Bila masa jabatan direktur sudah berakhir (misalnya lewat 5 tahun), maka pejabat tersebut tidak lagi berwenang mewakili perseroan. Sebelum melakukan perbuatan hukum tertentu pejabat tersebut haruslah diangkat kembali sebagai direktur, tentu melalui mekanisme RUPS.

Selain itu, dalam kasus tertentu, kewenangan direktur mewakili perseroan juga ditentukan berdasarkan prinsip adanya kepentingan tertentu. Bila terjadi conflict of interest sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan, ataupun dalam peraturan perundangan-undangan tertentu (misalnya untuk transaksi-transaksi yang bersifat material), maka pejabat tersebut juga menjadi tidak berwenang dalam mewakili perseroan.

No comments:

Post a Comment