Wednesday, March 22, 2017

Standby Letter of Credit (SBLC) Sebagai Jaminan Kredit

Standby Letter of Credit (SBLC)  adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan applicant untuk membayar kepada beneficiary, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam SBLC.

Seperti L/C lainnya, SBLC merupakan instruksi pembayaran dari Bank kepada beneficiary yang umumnya dipakai sebagai bentuk jaminan dari Bank atas pembiayaan tertentu. SBLC hanya akan dicairkan kalau applicant gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan beneficiary melakukan klaim. tentu saja sepanjang persyaratan SBLC terpenuhi sehingga sering disamakan dengan Bank Garansi.

Walaupun SLBC dapat dijadikan 'jaminan' (garansi), namun bentuknya tidaklah sama seperti lembaga penjaminan yang telah diatur selama ini, seperti Hak Tanggungan, gadai atau fidusia. Biasanya, SBLC ini juga berbentuk pembiayaan dari Bank. Istilahnya disini, suatu pembiayaan dijamin dengan pembiayaan lainnya (biasanya dari Bank lain). Ketika debitur/nasabah wanprestasi atau tidak mampu membayar utang-utangnya yang timbul dari suatu perjanjian pembiayaan, maka Bank/kreditur akan mendapatkan pelunasan dari pencairan SBLC yang menjadi jaminan (dari Bank lainnya). Syaratnya, nilai SBLC setidaknya sebesar utang pokok ataupun lebih, dan jangka waktu SBLC tersebut setidaknya selama masa pembiayaan pokok atau lebih lama. 

Dibandingkan dengan lembaga jaminan konvensional seperti Hak Tanggungan, fidusia ataupun gadai, 'jaminan' yang berbentuk SBLC disini juga tidak memiliki unsur eksekutorialnya karena penjaminannya tidak dibuat menurut ketentuan perundangan-undangan. SBLC bukan merupakan suatu hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai jaminan (melainkan hak yang melekat pada pribadi). SLBC hanya dapat dicairkan bila syarat-syarat terpenuhi. Biasanya, ketika debitur memberikan SBLC sebagai 'jaminan', maka kreditur akan mendapat kuasa penuh dari debitur (akta kuasa yang dibuat dalam bentuk notaril) untuk mengklaim SBLC tersebut. Jadi, bentuk penjaminannya adalah pemberian kuasa. Kuasa tersebut diantaranya meliputi:
1) Menerima, menyimpan, memeriksa keaslian dan keabsahan, meminta konfirmasi kepada Bank penerbit (issuing bank)  dan/atau kepada Bank penerima (beneficiary bank) atas dokumen SBLC;
2. Mengajukan klaim pembayaran SBLC secara seketika tanpa memerlukan gugatan hukum, apabila debitur/nasabah melakukan atau dalam kondisi wanprestasi atas pembiayaannya;
3. Menerima dana pencairan SBLC secara tanpa syarat yang akan digunakan untuk pelunasan segala utang-utang debitur/nasabah atas fasilitas pembiayaan Bank/kreditur.

No comments:

Post a Comment