Tuesday, March 21, 2017

Kapal Laut Sebagai Jaminan Kredit

Kapal diartikan secara umum merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah (definisi UU Pelayaran No.21 Tahun 1992). Pengertian lain diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD (Pasal 309) bahwa kapal merupakan semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya, sedangkan yang disebut sebagai kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu (Pasal 310). Dalam pembiayaan kapal ataupun dalam hal kapal digunakan sebagai sarana usaha, seringkali kapal-kapal tersebut dijadikan jaminan untuk menjamin fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh pihak perbankan.

Dari sifat kebendaannya, kapal dan perahu sebenarnya dikategorikan sebagai benda bergerak (Pasal 510 KUH Perdata). Namun, perlakuan terhadap kapal dibedakan dari volume isi kotornya, dimana hanya kapal dengan isi kotor minimal 20 m3 saja yang didaftar dalam register kapal (Pasal 314 dan Pasal 749 KUH Dagang). Selanjutnya, diatur dalam pasal-pasal tersebut bahwa terkait cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal atau kapal-kapal dalam pembuatan akan diatur dalam ordonansi tersendiri. Atas kapal-kapal tersebut yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek, yaitu hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 KUH Perdata. Atas kapal-kapal yang terdaftar tersebut tidak dapat diadakan hak gadai dan juga tidak berlaku ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata yang menyebut bahwa penguasa barang dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya. Dari sini, kapal dengan isi kotor diatas 20 m3 dikategorikan oleh undang-undang sebagai barang tak bergerak.

Hipotek awalnya merupakan lembaga penjaminan untuk barang-barang tidak bergerak atau yang dianggap sebagai tidak bergerak. Hipotek merupakan suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUH Perdata). Jadi obyeknya tidak saja kapal, juga tanah. Terkait dengan tanah, penjaminannya sudah digantikan dengan sistem Hak Tanggungan (UU No.4 Tahun 1996). Untuk kapal-kapal dengan isi kotor dibawah 20 m3 dapat diadakan penjaminan secara gadai (Pasal 314 KUH Dagang) atau secara fidusia. (Pasal 3 UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999).

Seperti halnya penjaminan secara Hak Tanggungan ataupun secara fidusia, penjaminan kapal juga harus didaftarkan, harus memenuhi asas publisitas. Ketentuan Pasal 1179 KUH Perdata menegaskan bahwa pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek. Penjaminan hipotek kapal hanya dapat dapat dilakukan orang pemilik kapal sebagaimana yang berwewenang juga untuk memindahtangankan kapal yang dibebani itu.

Pemberian jaminan hipotek hanya dapat dilakukan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. Demikian juga dengan pemberian kuasa untuk memberikan hipotek tersebut, harus dibuat dengan akta otentik (Pasal 1171 KUH Perdata). Mengingat Notaris bukanlah pejabat umum yang berwenang membuat akta penjaminan hipotik, biasanya Notaris hanya membuatkan akta pemberian kuasanya saja. Akta Kuasa Pemasangan Hipotek ini ditandatangani oleh pemilik kapal dan pihak Bank, didalamnya pemilik kapal memberikan kuasa khusus kepada Bank untuk membebani kapal miliknya dengan hipotek dihadapan pejabat pembuat akta hipotek.

Satu hal yang penting diketahui bahwa hipotek hanya dapat diadakan atas kapal yang sudah ada. Pembebanan hipotek atas kapal yang belum ada adalah batal. Oleh karenanya, seperti halnya obyek jaminan tanah, maka Notaris harus melakukan pengecekan atas status kapal dimaksud. Dengan melakukan pengecekan, Notaris dapat memastikan eksistensi dan legalitas kapal serta apakah sedang dalam status dibebankan atau tidak. Surat Keterangan Status Hukum Kapal ini dikeluarkan oleh kesyahbandaran dimana kapal terdaftar dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

Setelah pengecekan, maka Notaris dapat membuatkan akta kuasa notariilnya, tentu saja setelah asli grosse pendaftaran kapal atau grosse balik nama kapal (sebagai bukti kepemilikan kapal) telah diterima Notaris beserta surat ukurnya. Bila surat ukur yang diterima masih bersifat sementara, maka harus diperhatikan jangka waktu keberlakuannya. Dengan akta kuasa notariil ini, pihak Bank diberikan kuasa untuk melakukan pembebanan secara hipotek atas nama pemilik kapal dan juga untuk kepentingan pihak Bank sendiri.

Untuk pelaksanaan pendaftaran hipotek tersebut, umumnya Notaris mendapat kuasa dari pihak Bank selaku pemegang atau penerima hipotek untuk menandatangani akta pemberian hipotek kapal tersebut. Untuk itu, pemegang hipotek akan menerima salinan akta hipotek. Untuk pendaftaran hipotek tersebut, dikenakan biaya diantaranya PNBP sesuai dengan tonase kotor (GT) kapal (lihat PP No.15 Tahun 2016), mulai dari Rp.100ribu (untuk GT 7-100) sampai dengan Rp.30juta per akta hipoteknya untuk kapal diatas GT 50.000.

No comments:

Post a Comment