Thursday, March 16, 2017

Kendaraan Sebagai Jaminan Kredit

Saat ini, kendaraan yang dijadikan jaminan utang (istilah slang: disekolahkan) sudah umum terjadi di kalangan masyarakat. Mulai dari kendaraan keluarga (sepeda motor, mobil) sampai dengan kendaraan untuk operasional kantor maupun usaha (truk, alat berat). Bentuk penjaminan kendaraan seperti ini disebut penjaminan secara fidusia (kepercayaan saja). Mengapa berdasarkan kepercayaan saja? Karena kendaraan masih dikuasai oleh pemiliknya dan dipakai baik untuk keperluan pribadi maupun usaha dengan ketentuan pemiliknya sekarang secara hukum bukan lagi sebagai pemilik kendaraan melainkan sebagai pihak yang meminjamkannya saja. Pemilik kendaraan hanya memberikan surat kepemilikannya saja kepada pihak leasing atau Bank sebagai tanda bahwa sejak dijaminkan, kepemilikan kendaraan tersebut secara hukum telah beralih kepada pihak leasing atau Bank. 

Mekanisme penjaminan fidusia ini memang relatif cukup mudah, apalagi sekarang sistem pendaftaran fidusianya sudah dilakukan secara online oleh Notaris yang ditunjuk sebagai pembuat akta fidusianya. Setelah para pihak (debitor dan kreditor) telah menandatangani perjanjian kreditnya, maka disusul dengan penandatanganan akta pemberian jaminan fidusianya dihadapan Notaris. Bila debitur juga merupakan pemilik kendaraan, maka debitur cukup menyerahkan asli BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan copy STNK. Dalam kasus tertentu, dimana pihak peminjam adalah perusahaan, dan kendaraan yang dijaminkan tersebut merupakan kendaraan operasional/usaha yang dibiayai oleh Bank tersebut (artinya dana pinjaman digunakan untuk pembelian kendaraan operasional), maka proses penjaminannya biasanya cukup didukung dengan data-data pemesanan barang, kuitansi pembayaran dan surat pernyataan dari dealer bahwa akan menyerahkan BPKB kepada Bank setelah BPKB tersebut selesai diproses.

Setelah akta penjaminan fidusia selesai ditandatangani, maka pihak Notaris akan mendaftarkannya secara online ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang merupakan lembaga dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Atas pendaftaran tersebut, maka Notaris akan mencetak sertifikat tersebut (karena penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia secara digital) dan menyerahkannya kepada pihak leasing/Bank. 

Dalam hal pihak peminjam tak melunasi pinjamannya, maka dengan berdasarkan sertifikat tersebut, pihak Bank akan menarik kendaraan yang dikuasai oleh debitur dengan anggapan bahwa debitur hanya berstatus peminjam pakai atas kendaraan tersebut. Hal ini memang sering terjadi, dimana kendaraan ditarik oleh leasing/Bank.

No comments:

Post a Comment