Sunday, March 12, 2017

Pengertian Notaris dan Kewenangannya

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Akta otentik tidak hanya dapat dibuat oleh seorang notaris. Pengertian akta otentik dapat dilihat dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Akta tersebut haruslah dibuat oleh/dihadapan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut, dalam bentuk tertentu dan dalam wilayah kewenangan tertentu. Jadi, notaris merupakan salah satu pejabat yang ditunjuk yang berwenang untuk membuat akta otentik. 

Lingkup akta otentik yang dapat dibuat oleh/dihadapan notaris diatur dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris (UU No. 20 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2014), yaitu mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Lingkup akta otentik ini bersifat umum, artinya notaris dapat membuatnya bila kewenangan membuat akta otentik dimaksud tidak  diberikan kepada pejabat lain (dikecualikan oleh peraturan lain). Sebagai contoh, notaris tidak berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan jual beli hak atas tanah (jual-beli tanah), karena kewenangan tersebut diperuntukkan bagi pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Kewenangan notaris lainnya adalah :
a. menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, 
b. menyimpan akta, 
c. memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. 
d. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi/pengesahan);
e. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
f. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
g. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir/copy sesuai asli);
h. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
i. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
j. membuat akta risalah lelang. 
k. kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya membuat akta pendirian perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan perkumpulan, membuat akta penjaminan secara fidusia, dll.

No comments:

Post a Comment