Friday, March 17, 2017

Pembatasan Tindakan/Perbuatan Hukum Direksi

Perseroan merupakan pribadi/entitas yang dibentuk oleh hukum (pribadi hukum) sehingga dalam tindak tanduknya dijalankan oleh pribadi kodrati/perseorangan dalam hubungan yang disebut perwakilan. Pihak yang mewakili perseroan ini disebut Direksi. 

Direksi perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Biasanya, jumlah anggota direksi ditentukan oleh anggaran dasar perseroan. Dalam hal terdapat beberapa orang anggota direksi, salah satunya kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama.

Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun, khusus pendirian perseroan baru, untuk pertama kalinya para pendiri harus menunjuk pejabat direksi dan dewan komisaris dalam akta pendirian perseroan tersebut, yang biasanya akan disebutkan di bagian penutup dari akta pendirian perseroan.

Apakah Direktur Utama selalu berwenang dalam mewakili perseroan? Pada dasarnya, pihak yang mewakili perseroan adalah direksi, baik terdiri atas seorang direktur atau beberapa direktur. Dalam hal hanya ditunjuk seorang direktur, maka direktur tersebut otomatis berwenang mewakili perseroan. Sebaliknya, bila diangkat beberapa orang direktur, kewenangan mewakili perseroan terkadang diatur agak berbeda, misalnya direksi harus diwakili oleh 2 direktur sekaligus, bisa direktur utama dan direktur lainnya, atau jika direktur utama berhalangan diwakili oleh 2 direktur lainnya. 

Dalam kasus anggota direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, misalnya ketika perseroan akan menerima fasilitas pinjaman dari Bank dan harus melakukan penandatanganan akta notaris, direksi dapat menunjuk karyawan atau seorang lainnya sebagai kuasa direksi untuk mewakili perseroan khusus dalam suatu perbuatan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UU Perseroan Terbatas bahwa direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Namun, walaupun direksi berwenang mewakili perseroan baik diluar maupun didalam pengadilan, umumnya dalam anggaran dasar ditentukan bahwa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu seperti meminjam atau meminjamkan uang, turut serta dalam perusahaan baik di dalam maupun diluar negeri, menjadi penjamin utang untuk pihak lain, ataupun menjaminkan aset perseroan, diperlukan persetujuan dari organ perseroan lain, umumnya dari dewan komisaris maupun dari RUPS. Tanpa persetujuan ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya, maka perbuatan hukum yang dilakukan perseroan tersebut menjadi cacat hukum.

Notaris, dalam membuatkan akta perseroan, misalnya akta perjanjian kredit atau akta penjaminan, baik tanah milik perseroan maupun barang bergerak lainnya, harus cermat meneliti ketentuan khusus yang diatur dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sehingga tindakan atau perbuatan yang diterangkan atau dibuktikan dengan akta notaris tersebut tidak boleh cacat hukum. Bila cacat hukum, maka notaris berpotenti dimintai pertanggungjawabannya.

No comments:

Post a Comment