Saturday, March 18, 2017

Perjanjian Jual Beli Saham Perseroan

Perseroan terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal yang menjadi modal dasar dan terdiri atas saham-saham. Jadi, esensi perseroan adalah pembagian saham dan para pemegang saham inilah yang berperan penting dalam menentukan maksud dan tujuan perseroan. Mengingat perseroan merupakan badan hukum mandiri, maka pertanggungjawaban perseroan hanya sebatas harta perseroan tersebut, para pemegang sahampun hanya bertanggungjawab sebatas saham yang ditempatkan, kecuali dalam hal-hal yang menyebabkan limited liability tersebut tak berlaku.

Pendiri perseroan wajib menempatkan sahamnya kecuali dalam hal peleburan, artinya para pendiri perseroan otomatis menjadi pemegang saham. Nama-nama pemegang saham nantinya juga tercantum dalam akta pendirian perseroan dan juga akan terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dibuat oleh perseroan tersebut. Atas kepemilikan saham tersebut, perseroan akan mengeluarkan bukti kepemilikan saham. Jumlah pemegang saham setidaknya 2 orang, sehingga ketika jumlahnya kurang dari 2 pemegang saham, maka dalam waktu 6 bulan, perseroan tersebut harus mengeluarkan saham baru atau pemegang saham tunggal mengalihkan sebagian miliknya kepada pihak lain (bila tidak dilakukan maka pemegang saham tersebut bertanggungjawab secara pribadi atas perseroan dan dapat dibubarkan, kecuali perseroan-perseroan tertentu).

Bila pemegang saham berkeinginan untuk melepas saham yang dimilikinya, maka prosesnya dapat dilakukan dengan menjual saham tersebut kepada orang lain. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum jual beli saham dilakukan. Pertama, bagaimana anggaran dasar perseroan mengatur ketentuan khusus terkait peralihan saham, termasuk jual beli saham. Kedua, seberapa besar saham yang akan dialihkan. Bila besarannya termasuk dalam kategori sebagian besar, maka peralihan saham tersebut merupakan proses pengambilalihan.

Bila besaran saham yang ingin dialihkan bukan sebagian besar, maka setidaknya diperlukan persetujuan RUPS terkait dengan peralihan saham tersebut, yang berarti pergantian pemegang saham. Setelah persetujuan RUPS, dilanjutkan dengan penandatanganan akta jual beli sahamnya. Apakah akta jual beli sahamnya harus dibuat secara notariil (dengan akta notaris) atau cukup dibawah tangan atau perjanjian tertulis, ketentuannya harus mengacu kepada anggaran dasar perseroan. Bila diatur harus dengan akta notaris, maka akta tersebut dapat dibuat bersamaan dengan pembuatan akta PKR atas risalah RUPS persetujuan peralihan saham tersebut (yang sebelumnya telah dibuat secara dibawah tangan). Nantinya, Notaris akan melaporkan perubahan pemegang saham perseroan tersebut secara online kepada Menteri.

No comments:

Post a Comment