Sunday, March 19, 2017

Kewenangan Bertindak Pengurus Koperasi dalam Akta Notaris

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perseorangan (disebut sebagai koperasi primer) atau badan hukum koperasi (disebut sebagai koperasi sekunder) dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dianggap sebagai penggerak ekonomi rakyat karena koperasi itu didirikan oleh, dari dan untuk anggotanya. Hal ini menjadi salah satu dari sekian banyak kritik terhadap UU Perkoperasian No.17 Tahun 2012 sehingga MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkan UU Perkoperasian baru tersebut dan sebelum terbentuk UU yang baru, maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tetap berlaku. 

Sebagai sebuah badan hukum, pendirian koperasi dilakukan dengan pembuatan akta pendirian yang disahkan oleh pemerintah. UU ini tidak tegas menyatakan bahwa akta pendirian koperasi harus berbentuk akta notaris. Kewajiban berbentuk akta notaris ini tertuang dalam Kepmen No. 98 Tahun 2004 tentang Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi. Nantinya, akta pendirian tersebut akan didaftarkan oleh notaris bersangkutan yang saat ini melalui sistem online pada Kementerian KUKM.

Untuk menjalankan usaha koperasi, koperasi memiliki 3 perangkat/organ, yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas koperasi. Rapat Anggota merupakan organ koperasi yang memegang kekuasaan/keputusan tertinggi. Walaupun sifatnya mengedepankan kekeluargaan, namun dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka dilakukan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Pengelolaan koperasi dilaksanakan oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota. Dengan masa jabatan paling lama 5 tahun, nama-nama pengurus akan tercantum dalam akta pendiriannya. Terkait kewenangan pengurus ini, ada hal yang penting diingat bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Artinya, dalam mengelola koperasi, pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Walaupun demikian, pengurus dapat mengangkat pengelola yang bertanggungjawab terhadap pengurus itu sendiri dan hubungan keduanya bersifat hubunga kerja/kontraktual.

Terhadap pengelolaan koperasi, tanggungjawabnya dipegang oleh Pengawas Koperasi. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota sehingga pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 

Siapakah yang berwenang mewakili koperasi terhadap pihak ketiga? Ketentuan Pasal 30 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa kewenangan mewakili koperasi, baik diluar maupun didalam pengadilan dilakukan oleh organ Pengurus. Segala tindakan pengelolaan pengurus nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa. Karenanya, ketentuan Pasal 34 UU Perkoperasian menegaskan bahwa Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Namun, terkait tanggungjawab pengurus atas kerugian koperasi sebagai akibat kelalaiannya tersebut, tidak tegas disebutkan apakah tanggungjawab tersebut bersifat keluar terhadap pihak ketiga atau hanya kedalam terhadap Rapat Anggota. 

Koperasi dalam menjalankan usahanya tentu memerlukan modal, yang menurut ketentuannya diperoleh melalui modal sendiri, maupun modal pinjaman. Modal pinjaman umumnya diperoleh koperasi dari lembaga perbankan/keuangan. Terkait dengan kewenangan mewakili tadi, dalam menerima fasilitas pinjaman dari pihak ketiga, apakah pengurus harus memperoleh persetujuan dari Rapat Anggota terlebih dahulu untuk menandatangani perjanjian kredit? Bila merujuk pada kedudukan pengurus selaku kuasa Rapat Anggota, maka dapat dimaknai bahwa setiap tindakan pengurus yang bukan merupakan ranah tugas dan wewenangnya wajib dengan persetujuan Rapat Anggota. Apalagi, keputusan/kekuasaan tertinggi berada ditangan Rapat Anggota.

Bila pengurus terdiri atas beberapa anggota (misalnya ada anggota yang bertindak sebagai ketua, sekretaris dan bendahara), apakah semua anggota pengurus tersebut wajib hadir untuk menandatangani akta perjanjian kredit? Mengingat UU telah menyebutkan bahwa pihak yang berwenang mewakili adalah pengurus, maka dapat dimaknai bahwa seluruh pengurus harus hadir untuk mewakili koperasi, kecuali dalam hal ditentukan lain dalam anggaran dasarnya. Anggaran dasar juga dapat menentukan bahwa untuk perbuatan-perbuatan tertentu pengurus harus mendapat persetujuan dari pengawas.

Notaris
Notaris

No comments:

Post a Comment