Saturday, March 25, 2017

Sertipikat Tanah Sebagai Bukti Hak

Sertipikat (bakunya: sertifikat) merupakan surat tanda bukti atas suatu hak. Terkait tanah (Hak Atas Tanah) atau unit rumah susun, sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan kuat atas penguasaan tanah ataupun unit rumah susun tersebut. Sertipikat tanah di sini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, unit (satuan) rumah susun sehingga pemiliknya dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Sertifikat tanah memiliki 2 cakupan pembuktian. Pertama, untuk pembuktian data fisiknya, seperti luas dan batas-batas tanahnya. Kedua, untuk pembuktian data yuridisnya, seperti jenis dan nomor hak, nama pemegang hak ataupun peralihan-peralihan haknya. 

Walaupun telah memegang sertipikat tanah, bukan berarti bahwa kepemilikan hak tersebut tak dapat digugat. Oleh karenanya, sertipikat tanah di Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang kuat, namun tidak mutlak. Sepanjang dapat dibuktikan, kekuatan sertipikat tersebut dapat digugat. Gugatannya dapat berupa sengketa persoalan data fisik maupun data yuridis tadi, tentu saja dengan pengecualian. Bila seseorang telah memiliki sertipikat tanah yang diperoleh secara sah dengan itikad baik  dan dikuasainya secara nyata (tidak ditelantarkan), maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila lewat waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tanpa mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan setempat ataupun tanpa mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. Di sini, penguasaan dengan itikad baik dan secara nyata didasarkan atas tidak adanya gangguan/gugatan atas kepemilikan tanah tersebut sehingga dianggap bahwa masyarakat disekitarnya mengakui dan membenarkan hak tersebut.

Bila tanah belum bersertipikat, maka dapat diasumsikan 1) bahwa atas tanah tersebut belum ada hak yang melekat diatasnya (dianggap tanah negara), atau 2) bahwa atas tanah tersebut ada melekat suatu hak (hak lama), namun hak tersebut belum dikonversi (diubah) menjadi hak-hak sebagaimana telah ditentukan dalam UU Pokok Agraria.
  
Atas tanah-tanah yang haknya belum pernah terdaftar (artinya tanah belum bersertipikat), maka syarat penguasaan secara fisik dan nyata ini tanpa gangguan/gugatan selama 20 tahun berturut-turut menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak BPN untuk memberikan sertipikatnya. Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 24 PP Pendaftaran Tanah bahwa pembukuan (pemberian) hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat-syarat:
a. Penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Artinya, bila terjadi peralihan/pengoperan hak, maka harus dapat dibuktikan, baik secara tertulis maupun berdasarkan keterangan saksi-saksi. Bukti tertulis disini dapat berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa/kelurahan;
b. Penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama ini tidak diganggu gugat (sebagai bukti dari adanya itikad baik tadi) dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan. Gugatan atau gangguan dimaksud bisa berupa sengketa soal data fisik maupun data yuridisnya. Untuk data fisik dapat berupa soal batas-batas tanah, sedangkan untuk data yuridis dapat berupa soal sengketa kepemilikan/peralihan haknya;
c. Penguasaan tanah tersebut diperkuat oleh saksi-saksi yang dapat dipercaya, saksi yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut. Biasanya dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, pernyataan tersebut harus diketahui/dikonfirmasikan oleh pejabat setempat, Lurah sampai Camat);
d. Tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas pengumuman hak tersebut. Pengumuman dilakukan selama 60 hari, yang biasanya dipajang pada papan pengumuman yang terdapat di Kantor Pertanahan maupun plang pengumuman yang dipasang di lokasi tanah.

Notaris
Notaris

No comments:

Post a Comment