Monday, March 13, 2017

Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) melalui RUPS


Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum untuk didirikan untuk menjalankan suatu usaha baik usaha tertentu maupun yang bersifat umum untuk memperoleh keuntungan. Dalam akta pendiriannya, jangka waktu usaha perseroan tersebut dapat ditentukan oleh pendirinya untuk waktu terbatas ataupun tidak terbatas. Bila jangka waktu pendiriannya terbatas, maka ketika jangka waktu berakhir, perseroan pada prinsipnya sudah bubar, hanya saja pertanggunganjwabannya masih harus diselesaikan, baik pertanggungjawaban terhadap kewajiban finansial maupun terhadap kewajiban administrasi dan legalitasnya. Bila perseroan didirikan tanpa batasan waktu, maka pembubarannya dapat terjadi karena beberapa sebab.

Menurut ketentuan Pasal 142 UU Perseroan Terbatas, terdapat beberapa sebab (alasan) yang dapat diajukan untuk dapat melakukan pembubaran suatu perseroan. Sebab-sebab tersebut adalah ketika:
a. diputuskan pembubarannya berdasarkan RUPS;
b. jangka waktu pendirian perseroan telah berakhir;
c. diputuskan berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan, harta pailit perseroan masih tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi;
f. karena dicabutnya izin usaha perseroan.
g. sebagai akibat dari penggabungan dan peleburan perseroan (tidak diikuti dengan likuidasi);

Selain karena penggabungan dan peleburan, bubarnya perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator (khusus pailit); dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Khusus pembubaran perseroan karena keputusan RUPS, jangka waktu berdiri atau berdasarkan keputusan pengadilan, peran likuidator dipegang direksi bila tidak ditunjuk dalam RUPS.

Terkait dengan pembubaran perseroan karena diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ada tahapan prosedur yang harus ditempuh, diantaranya yaitu:
1. Pelaksanaan RUPS dengan agenda pembubaran perseroan dengan kuorum kehadiran minimal 3/4 dan kuorum persetujuan untuk pembubaran minimal 3/4 dari yang peserta yang hadir tadi. RUPS selanjutnya menunjuk likuidator, kalau tidak ada yang ditunjuk, maka otomatis Direksi sebagai likuidator, kecuali Direksi dan Komisaris diberhentikan juga.
2. Risalah RUPS dibuat dengan akta notaris.
3. Pembubaran sudah dimulai sejak RUPS ditutup dan semua surat keluar ditambahkan nama PT "dalam likuidasi".
4. Dalam waktu 30 hari sejak RUPS, likuidator wajib mengumumkan kepada kreditur tentang pembubaran melalui surat kabar dan Berita Negara RI. Kreditur mempunyai waktu 60 hari untuk pengajuan tagihan.
5. Dalam waktu 30 hari sejak RUPS, likuidator juga memberitahukan kepada menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi agar pembubaran berlaku bagi pihak ketiga.
6. Likuidator mencatat harta perseroan, mengumumkan dalam surat kabar dan Berita Negara mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kepada kreditur dan pemegang saham.
7. Likuidator mempertanggungjawabkan pemberesannya melalui RUPS dan harus disetujui oleh RUPS. Hasil RUPS dibuatkan akta notarisnya. Likuidator kemudian memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir likuidasi di surat kabar dalam waktu 30 hari setelah pertanggungjawaban diterima. Menteri kemudian mengumumkan berakhirnya status badan hukum di Berita Negara.

Catatan:
1. Pengumuman di Surat Kabar.
2. NPWP, TDP dan SIUP dikembalikan utk diproses pembubaran perseroan sampai 
keluar Surat Pencabutan NPWP dan SIUP.

Mengenai pembubaran perseroan ini ada sedikit catatan penting bahwa pemberitahuan pertama kepada menteri oleh likuidator terkait pembubaran perseroan bukan untuk menghapus status badan hukum perseroan dari daftar perseroan di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan hanya untuk mencatat bahwa perseroan dalam likuidasi. Setelah likuidator atau kurator memberitahukan kepada menteri mengenai hasil akhir likuidasi dan pertanggungjawabannya diterima oleh RUPS atau pengadilan atau hakim pengawas yang menunjuk, maka menteri akan mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara. Terkait pelaporan kepada menteri, tugas ini sebenarnya diemban oleh likuidator, namun dalam prakteknya pelaporan tersebut dilakukan oleh Notaris melalui sistem online Kementerian Hukum dan HAM, mengingat aktanya dibuat oleh Notaris. Untuk pelaksanaan RUPS dengan risalah rapat secara dibawah tangan, maka risalah rapat tersebut harus diaktakan oleh Notaris (dibuatkan akta pernyataan notariilnya atau disebut Akta PKR). Selanjutnya, akta PKR tersebut dilaporkan kepada Menteri oleh Notaris. Bila pelaksanaaan RUPS dihadiri oleh Notaris, maka Notaris akan membuat Akta Berita Acara RUPS dan kemudian melaporkannya kepada Menteri.

Notaris

No comments:

Post a Comment